RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:02 WIB

PPS Resmi Dilantik, Pemkab Serang Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kabupaten Serang,”Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Sebanyak 978 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 326 desa se-Kabupaten Serang resmi dilantik, Selasa (24/1/2022). Pelantikan dilakukan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar di Lapangan Tenis Indoor, Setda Pemkab Serang,

 

Abidin mengungkapkan, setelah dilantik, PPS akan membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih(Pantarlih) untuk 4.972 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap desa, terdapat 3 orang PPS. “Mereka langsung bekerja, karena tanggal 26 Januari, kita sudah menentukan nama-nama Pantarlih di Kabupaten Serang. Jadi PPS dilantik sekarang harus kerja,” ujar Abidin kepada wartawan.

 

Abidin menegaskan, PPS harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, netralitalitas, dan integritas. Kemudian bekerja melayani masyarakat. “Jadi semua kita layani. Dan kita harus menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara harus menyukseskan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Setwan Banten Dan Mahasiswa Kumala Berdamai Soal Kasus Pemukulan

 

 

PPS diperintahkan untuk mendata pemilih bersama Pantarlih yang dibentuk. Apalagi data calon pemilih dari Kemendagri sudah turun, maka perlu turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. “Jadi salah satu pantarlih itu di lapangan memastikan data pemilih,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap, PPS bisa segera bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemkab Serang siap berkolaborasi dengan penyelenggara dalam rangka menyukseskan pemilu serentak. “Fungsi kami selaku pemerintah daerah memfasilitasi agar semua berjalan dengan baik, lancar dan semua masyarakat terfasilitasi,” ujar Tatu kepada wartawan.

Baca Juga :  PJ Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Melestarikan Dan Memperkenalkan Seni Budaya Banten.

 

Terfasilitasi yang dimaksud, sebut Tatu, salah satu contohnya sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memberikan ruangan di kantor kecamatan. Sedangkan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi sebagai anggota PPS, Tatu memastikan jika hal tersebut diperbolehkan. “Karena aturannya seperti itu, yang punya kemampuan di persilakan,” ujarnya.

(Tubi/Kabiro Kab, Serang)

Berita ini 87 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Hasil Investigasi BANN Provinsi Banten Mencengangkan : Jenis BI Menjadi Primadona Di Kalangan Pemakai Obat Terlarang

ADV

Menjelang Buka Puasa Ramadhan 1444, H : Ormas LMPI MAC Walantaka & Pengurus Pokdarwis Bagi Bagi Takjil Di Situciwaka

ADV

Ini Penjelasan Pihak Perusahaan : Berbagi Paket Buka Puasa Di Ramadhan Itu Semata Kemanusiaan

ADV

Kota Serang Kelurahan Kalang Anyar Kecamatan Taktakan Menggelar Musrembang Tahun 2023

ADV

Hj.Ade Jumaiyah Syafrudin Istri Walikota Serang : Juri Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Kota Serang Di kelurahan Sepang

ADV

Bapak Wardi Mengusap Air Mata Saat Rumahnya Selesai Di Bangun Oleh Koramil 0602-18/Kragilan

ADV

Wujudkan Kepedulian Polsek Kasemen Dan Polsek Serang Berikan Bantuan Untuk Pembangunan Pondok Pesantren

ADV

DPW SOLMET Banten Bersama Rekan Rekan Aktivis Di Banten : Menyoroti Kinerja PJ Gubernur Banten Jelang 1.5 Tahun