RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:02 WIB

PPS Resmi Dilantik, Pemkab Serang Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kabupaten Serang,”Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Sebanyak 978 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 326 desa se-Kabupaten Serang resmi dilantik, Selasa (24/1/2022). Pelantikan dilakukan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar di Lapangan Tenis Indoor, Setda Pemkab Serang,

 

Abidin mengungkapkan, setelah dilantik, PPS akan membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih(Pantarlih) untuk 4.972 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap desa, terdapat 3 orang PPS. “Mereka langsung bekerja, karena tanggal 26 Januari, kita sudah menentukan nama-nama Pantarlih di Kabupaten Serang. Jadi PPS dilantik sekarang harus kerja,” ujar Abidin kepada wartawan.

 

Abidin menegaskan, PPS harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, netralitalitas, dan integritas. Kemudian bekerja melayani masyarakat. “Jadi semua kita layani. Dan kita harus menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara harus menyukseskan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Setwan Banten Dan Mahasiswa Kumala Berdamai Soal Kasus Pemukulan

 

 

PPS diperintahkan untuk mendata pemilih bersama Pantarlih yang dibentuk. Apalagi data calon pemilih dari Kemendagri sudah turun, maka perlu turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. “Jadi salah satu pantarlih itu di lapangan memastikan data pemilih,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap, PPS bisa segera bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemkab Serang siap berkolaborasi dengan penyelenggara dalam rangka menyukseskan pemilu serentak. “Fungsi kami selaku pemerintah daerah memfasilitasi agar semua berjalan dengan baik, lancar dan semua masyarakat terfasilitasi,” ujar Tatu kepada wartawan.

Baca Juga :  PJ Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Melestarikan Dan Memperkenalkan Seni Budaya Banten.

 

Terfasilitasi yang dimaksud, sebut Tatu, salah satu contohnya sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memberikan ruangan di kantor kecamatan. Sedangkan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi sebagai anggota PPS, Tatu memastikan jika hal tersebut diperbolehkan. “Karena aturannya seperti itu, yang punya kemampuan di persilakan,” ujarnya.

(Tubi/Kabiro Kab, Serang)

Berita ini 87 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Camat Cipocok Jaya Hadiri Acara Puncak : HUT RI ke 78 Di Bhayangkara

ADV

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kota Serang Gelar Apel Kebangsaan.

ADV

KWRI DPD Provinsi Banten : Serahkan Bantuan Korban Banjir Kali Cikeuyeup Lebak

ADV

Debus Banten Meriahkan Ulang Tahun LMPI Kota Serang Ke 4 Di Gedung Golkar

ADV

Pengunduran Diri Anggota BPD Desa Cherang Kecamatan Gunung Sari KAB Serang Provinsi Banten

ADV

Sosialisasi Dan Konsolidasi Padepokan Bandrong Dan Relawan Aje Kendor : Syafrudin Rapatkan Barisan untuk Pilkada Kota Serang 2024

ADV

H. Yandri Susanto Selenggarakan Sosialisasi BPJS : Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun

ADV

PJ Gubernur Banten Al Muktabar Panen Bawang Merah Bersama Danrem 064/MY Dan Para Petani