RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:02 WIB

PPS Resmi Dilantik, Pemkab Serang Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kabupaten Serang,”Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Sebanyak 978 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 326 desa se-Kabupaten Serang resmi dilantik, Selasa (24/1/2022). Pelantikan dilakukan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar di Lapangan Tenis Indoor, Setda Pemkab Serang,

 

Abidin mengungkapkan, setelah dilantik, PPS akan membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih(Pantarlih) untuk 4.972 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap desa, terdapat 3 orang PPS. “Mereka langsung bekerja, karena tanggal 26 Januari, kita sudah menentukan nama-nama Pantarlih di Kabupaten Serang. Jadi PPS dilantik sekarang harus kerja,” ujar Abidin kepada wartawan.

 

Abidin menegaskan, PPS harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, netralitalitas, dan integritas. Kemudian bekerja melayani masyarakat. “Jadi semua kita layani. Dan kita harus menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara harus menyukseskan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Setwan Banten Dan Mahasiswa Kumala Berdamai Soal Kasus Pemukulan

 

 

PPS diperintahkan untuk mendata pemilih bersama Pantarlih yang dibentuk. Apalagi data calon pemilih dari Kemendagri sudah turun, maka perlu turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. “Jadi salah satu pantarlih itu di lapangan memastikan data pemilih,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap, PPS bisa segera bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemkab Serang siap berkolaborasi dengan penyelenggara dalam rangka menyukseskan pemilu serentak. “Fungsi kami selaku pemerintah daerah memfasilitasi agar semua berjalan dengan baik, lancar dan semua masyarakat terfasilitasi,” ujar Tatu kepada wartawan.

Baca Juga :  PJ Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Melestarikan Dan Memperkenalkan Seni Budaya Banten.

 

Terfasilitasi yang dimaksud, sebut Tatu, salah satu contohnya sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memberikan ruangan di kantor kecamatan. Sedangkan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi sebagai anggota PPS, Tatu memastikan jika hal tersebut diperbolehkan. “Karena aturannya seperti itu, yang punya kemampuan di persilakan,” ujarnya.

(Tubi/Kabiro Kab, Serang)

Berita ini 83 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jelang Pemilukada 2024 : Syafrudin Harap Pendataan DPT Dapat Menciptakan Pemilu Yang Bermartabat

ADV

Jelang Pemilukada 2024 : Syafrudin Harap Pendataan DPT Dapat Menciptakan Pemilu Yang Bermartabat
Dinas Sosial Kabupaten Serang Selenggarakan Lounching LKS Karya Taruna

ADV

Dinas Sosial Kabupaten Serang Selenggarakan Lounching LKS Karya Taruna
Dandim 0602/Serang Ingatkan Anggotanya Untuk Mengutamakan Keselamatan Berlalulintas 

ADV

Dandim 0602/Serang Ingatkan Anggotanya Untuk Mengutamakan Keselamatan Berlalulintas 
Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Ajarkan Kedisiplinan Di SD Negeri 2 Citasuk

ADV

Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Ajarkan Kedisiplinan Di SD Negeri 2 Citasuk
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Desa Taman Sari 2022

ADV

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Desa Taman Sari 2022
Ketua Umum Garda Siliwangi (GS)  : Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Beberapa Media Dugaan Lapak Kencingan Di Bogeg

ADV

Ketua Umum Garda Siliwangi (GS) : Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Beberapa Media Dugaan Lapak Kencingan Di Bogeg
PJ Gubernur Al Muktabar : Keterbukaan Informasi Publik Upaya Libatkan Masyarakat Dalam Pembangunan

ADV

PJ Gubernur Al Muktabar : Keterbukaan Informasi Publik Upaya Libatkan Masyarakat Dalam Pembangunan
Tinjau Lokasi, PJ Gubernur Al Muktabar Bersama Pokja Pembangunan RS Adhyaksa Provinsi Banten Lakukan Bakti Sosial

ADV

Tinjau Lokasi, PJ Gubernur Al Muktabar Bersama Pokja Pembangunan RS Adhyaksa Provinsi Banten Lakukan Bakti Sosial