RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:02 WIB

PPS Resmi Dilantik, Pemkab Serang Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kabupaten Serang,”Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Sebanyak 978 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 326 desa se-Kabupaten Serang resmi dilantik, Selasa (24/1/2022). Pelantikan dilakukan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar di Lapangan Tenis Indoor, Setda Pemkab Serang,

 

Abidin mengungkapkan, setelah dilantik, PPS akan membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih(Pantarlih) untuk 4.972 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap desa, terdapat 3 orang PPS. “Mereka langsung bekerja, karena tanggal 26 Januari, kita sudah menentukan nama-nama Pantarlih di Kabupaten Serang. Jadi PPS dilantik sekarang harus kerja,” ujar Abidin kepada wartawan.

 

Abidin menegaskan, PPS harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, netralitalitas, dan integritas. Kemudian bekerja melayani masyarakat. “Jadi semua kita layani. Dan kita harus menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara harus menyukseskan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Setwan Banten Dan Mahasiswa Kumala Berdamai Soal Kasus Pemukulan

 

 

PPS diperintahkan untuk mendata pemilih bersama Pantarlih yang dibentuk. Apalagi data calon pemilih dari Kemendagri sudah turun, maka perlu turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. “Jadi salah satu pantarlih itu di lapangan memastikan data pemilih,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap, PPS bisa segera bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemkab Serang siap berkolaborasi dengan penyelenggara dalam rangka menyukseskan pemilu serentak. “Fungsi kami selaku pemerintah daerah memfasilitasi agar semua berjalan dengan baik, lancar dan semua masyarakat terfasilitasi,” ujar Tatu kepada wartawan.

Baca Juga :  PJ Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Melestarikan Dan Memperkenalkan Seni Budaya Banten.

 

Terfasilitasi yang dimaksud, sebut Tatu, salah satu contohnya sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memberikan ruangan di kantor kecamatan. Sedangkan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi sebagai anggota PPS, Tatu memastikan jika hal tersebut diperbolehkan. “Karena aturannya seperti itu, yang punya kemampuan di persilakan,” ujarnya.

(Tubi/Kabiro Kab, Serang)

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

PJ Gubernur Al Muktabar Berharap Pemprov Banten Mampuh Mencetak Atlet Berpestasi

ADV

Hj. Ratu Ageng Rekawati KD.SE.ME. Calon Gubernur Banten Dan Ribuan Warga : Hadiri Gebrag Ngadu Bedug di Alun Alun Pndeglang.

ADV

YouTuber Dapat Meningkatkan Ekonomi : Menggali Program Kepemudaan Melalui Media Sosial Di Jaman Digital

ADV

Pengurus Masjid Jami Baitussholihin Bhayangkara : Gelar Rapat Kerja Bedah Program Kemasjidan

ADV

Salimah S.Pd.MM Lurah Cipocok Jaya : Gelar Kegiatan Pengembangan UMKM Berbasis Digital Bersama Mahasiswa UNTIRTA

ADV

PJ Sekda Banten M Tranggono Harap Staf Ahli Kepala Daerah Mampu Mengembangkan Inovasi Penyelenggaraan Pemerintah

ADV

Koramil 0602-06/Kramatwatu Akan Selesaikan Program Rutilahu Tepat Waktu

ADV

Bersama Warga Koramil 0602-13/Padarincang Laksanakan Karya Bakti Perehaban Musolah