Sriwijayatoday.com Jakarta. Prajurit Denma Brigif Para Raider 18 Kostrad, Denpandutaikam Brigif Para Raider 18 Kostrad, Kompi Kavaleri 8 Kostrad beserta Persit Brigif Para Raider 18/Trisula dan Kompi Kavaleri 8 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari tim penyuluh Hukum Kostrad, bertempat di GOR Matrodji. Jabung, Malang. Senin (11/10/2021).
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman kepada seluruh prajurit beserta Persit Brigif Para Raider 18 Kostrad dan Kompi Kavaleri 8 Kostrad tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Prajurit dan Persit menjadi lebih meningkatkan diri akan lebih sadar hukum, sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan.
Dalam penyuluhannya, Kapten Chk Dicky Prasetyo Kusumo, SH.,M.H., menjelaskan tentang pemberlakuan sanksi administrasi yang dikenakan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran, diantaranya Asusila, LGBT, Penyalahgunaan Medsos dan UU ITE, Penganiayaan terhadap bawahan/junior, Insubordinasi, Tradisi satuan yang berlebihan, KUHP dan KUHPM serta pelanggaran pidana lainnya.
Pelaksanaan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada prajurit beserta Persit Brigif Para Raider 18/Trisula dan Kompi Kavaleri 8 Kostrad tentang masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan Hukum Militer, sehingga mampu mengurangi terjadinya pelanggaran di satuan, agar tidak lagi ada pelanggaran dan penyimpangan, karena dapat merugikan prajurit, Persit itu sendiri serta keluarga dan Satuan.
Turut hadir dalam acara Penyuluhan Hukum, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXI Brigif Para Raider 18 Koorcab Divif 2 PG Kostrad Ny. I Gusti Bagus Putu Wijangsa, Kaur Dukkum Sibandukkum Kum Kostrad Kapten Chk Zainal Aripin, S.H., Paur Minlog Situud Kum Kostrad Letda Chk Agung Kurniawan Prawira, S.H dan Perwira Hukum Brigif Para Raider 18/Trisula Kapten Chk Idham Cholid S.H. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Haryantana, S.H.
Syarip H