Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Maraknya penambangan batubara ilegal tanpa izin (PETI) seolah tidak menjadi perhatian bagi para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Dikatakan Syerin Apriandi selaku Ketua Ormas PUMA Muara Enim kepada media ini Sabtu, 01 Oktober 2022. Maraknya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan para oknum pelaku penambangan batubara di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul tersebut sudah jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Dijelaskan pada peraturan Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sedangkan pada pasal 158 sanksi penambangan tanpa izin adalah. Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Terlihat jelas di sekitar area lokasi pengumpulan batubara yang berada di sepanjang pinggiran jalan lintas Sumatera, aktivitas para pelaku penambangan ilegal yang sibuk mengumpulkan karung-karung batubara untuk di muat kedalam truck yang sudah mengantri.
Truck-truck besar pengangkut batubara yang terparkir di sepanjang pinggiran jalan lintas Sumatera tersebut diketahui truck-truck yang menunggu muatan batubara yang diangkut dari dalam lokasi penambangan.
Hal inilah yang menjadi perhatian Syerin Apriandi selaku Ketua Ormas Persaudaraan Pemuda Muara Enim (PUMA).
Dikatakannya lagi, aktivitas penambangan batubara yang dilakukan para pelaku penambangan tersebut hampir seluruhnya tidak mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).
Dijelaskan pada pasal 160 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 160.
Pada pasal 161, juga disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP ,IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. Jelas Syerin Apriandi kepada media ini Sabtu, 01 Oktober 2022.
Namun sangatlah disayangkan aturan tinggallah aturan seolah tidak menjadi perhatian bagi para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Aturan yang harus dipatuhi tidak menjadi pedoman dalam acuan kerja bagi para oknum pelaku penambangan ilegal.
Padahal praktek penambang ilegal (Ilegal mining ) yang dilakukan para oknum pelaku penambangan tersebut, benar-benar sangat merugikan negara dan masyarakat.
Akibat dari praktek penambang ilegal tersebut bukan berdampak pada perekonomian negara saja, akan tetapi parahnya lagi kesehatan lingkungan hidup sekitar ikut dicemari oleh debu pekat yang disebabkan batubara.
Secara lingkungan, keberadaan pertambangan batubara menimbulkan dampak terhadap perubahan bentang alam, penurunan kesuburan tanah, terjadinya ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara serta pencemaran lingkungan.
Saya selaku Kontrol Sosial, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim segera menyikapi keluhan dan permasalahan ini. Jangan seolah-olah tidak mengetahui lalu melakukan pembiaran atas praktek penambang liar tersebut.
“Benar-benar sangat memprihatinkan, saya berharap kepada Pemerintah daerah maupun pusat untuk memberikan atensinya terhadap keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup sekitar, karena kedaulatan tertinggi negara adalah memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat.” Ujar Syerin
Kepada pihak-pihak yang berkompeten membidangi prihal ini khususnya inspektur pertambangan, mohon segera melakukan pengecekan atas izin penambangan, kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas debu-debu pekat yang berterbangan mencemari udara dan lingkungan hidup sekitar.
Kapolda Sumsel, Gubernur SUMSEL, Kapolres Muara Enim, PJ Bupati Muara Enim dan pihak-pihak lainnya, mohon respon dan perhatian terhadap praktek penambang batubara ilegal yang sangat meresahkan masyarakat sekitar di sejumlah titik yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Lawang Kidul dan lingkup Kabupaten Muara Enim.
Satlantas Polres Muara Enim dan Dishub Kabupaten Muara Enim mohon penertiban terhadap kendaraan-kendaraan truck bermuatan batubara ilegal yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lainnya.” Pungkasnya
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM