RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Selasa, 2 Maret 2021 - 21:48 WIB

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Industri Miras

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com| Ketua PC PMII Pidie Jaya Angkat BicaraKetua PC PMII Pidie Jaya : Alhamdulillah Pemerintah Tidak Egois Terhadap Investasi Miras

Perpres Miras Dicabut, Ketua PC PMII Pidie Jaya: Saya Bangga Dengan Jokowi Dengan Profesionalitasnya

Pemerintah dalam hal ini Presiden Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021) siang. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan bentuk video YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga :  Paket Obat Gratis Diantar oleh Batuud Koramil 04/Jatiasih Bersama 4 pilar ke Warga yang Isoman

Menurut Bapak Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah termasuk PMII dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Ia juga mengakhiri dengan mengucapkan terima kasih kepada ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PMII dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

  1. “Alhamdulillah hari ini kita sama-sama dapat mendengarnya bahwa investasi pelarangan miras telah di batalkan. Kami harapkan kepada pemerintah kedepan dalam mengambil keputusan dapat melibatkan Organksasi-organisasi temasuk PC PMII Pidie Jaya untuk bersinegri membagun indonesia bersih dan kompeten untuk masa depan anak cucu kita” ujar ketua PC PMII Pidie Jaya Syahrul Maulana Mansur kepada media.
Baca Juga :  Sekda Lantik Lima Pejabat Aceh Timur

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Bukti Peran Aktif Babinsa Di wilayah Binaan, Serda Makmur Hadiri Acara Jaring Aspirasi Masyarakat Reses II Anggota Dewan Kota Bekasi

Nusantara

Koramil 08/Duren Sawit Kerja Sama Dengan DKM Masjid Al-Fatah Gelar Vaksinasi

Nusantara

Pangdvif 3 Kostrad Pimpin Sertijab Pejabat Divif 3 Kostrad dan Komandan Brigif PR 3 dan Brigif Raider 20 Kostrad

Headline

Fakta Persidangan: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

Nusantara

Tertibkan Warga Saat Vaksinasi, Provost Kodim 0507/Bekasi Stanby Di Polkes 00.09.006 Bekasi

Nusantara

Dandim 0501/JP BS, Kolonel Inf Luqman Arief Dampingi Tiga Pilar Kota Canangkan Jakarta Bangkit

Nusantara

Satgas Yonmek 403 Gelar Serbuan Vaksinasi di Kampung Senggi

Nusantara

Meningkatkan Kepedulian untuk Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19, Yonif PR 305 Kostrad Berbagi