RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

Presiden Prabowo Dorong Komisi Reformasi Polri Wujudkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Jakarta, Sriwijaya Today – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025).

Dalam arahannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan para tokoh yang tergabung dalam komisi tersebut untuk kembali mengabdi bagi negara.

Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi.

Menutup arahannya, Presiden menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara. Kepala Negara menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.

Sumber : BPMI Setpres

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sintawati Mengajak Generasi Muda Prioritaskan Pendidikan dan Agama Dalam Politik

Headline

Tiga Orang Bocah Di Semendo Hanyut Terbawa Arus Sungai Mio!

Headline

Ampehra Aceh Timur, Berharap Pemerintah Daerah, Segera Sosialisasikan Tapal Batas Hutan  

Nasional

WOW, CAK IMIN MENOLONG KYAI AMIN

Headline

Warga korban kebakaran di gang jawa kelurahan sirantau dan kelurahan pematang pasir di kunjungi Walikota dan wakil walikota Tanjungbalai

Daerah

Celah Korupsi Dalam Sistem Pajak BPHTB, Kabupaten Bekasi Rugi Ratusan Juta

Headline

Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara, Bahas Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Headline

Amankan STQH Tingkat Provinsi Sulsel ke XXXIII Aparat Satpol PP Terjunkan Kekuatan Penuh