RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:01 WIB

Program Pemerintah ( Prona ) Gratis Tetapi Di Rw 14 Penggilingan Jakarta Timur Warga Di Patok Harga 800rb

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Timur —Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia telah menggelar program sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia. Salah satu program unggulan yang dihadirkan adalah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), sebuah inisiatif untuk mencatat administrasi tanah secara massal.

Program Prona bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, terutama masyarakat menengah ke bawah dan bawah. Berbeda dengan program sertifikat tanah lainnya, Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar untuk dilakukan pendataan.

Disayangkan, sebagian warga masih mengeluhkan lamanya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis dalam Prona ini. Hal ini seperti terjadi di Kampung Penggilingan RT 09/14 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Polres Takalar : Bhabinkamtibmas Pantau Banjir, Cermin Polri Tanggap Bencana

Selain itu, diduga adanya biaya pungutan yang dilakukan oleh pengurus RT 09 dan RW 14 Kelurahan Penggilingan maupun oknum pegawai BPN dengan nominal hingga Rp1,8 juta per bidangnya.

Salah satu keluhan disampaikan warga setempat bernama NA, Kamis (02/01/2025). Ia mengakui kecewa lantaran lamanya pengurusan SHM dari tahun 2017 sampe sekarang 2025 belum selesai dan biaya yang dibebankan kepada pemohon.

“Saya dan suami kecewa karena lamanya pengurusan padahal walaupun program ini gratis, saya tetap mengeluarkan biaya sebesar Rp800.000,” ujarnya.

NA juga menambahkan, pihaknya pernah melakukan pengecekan berkas ke ATR/BPN Jakarta Timur. Tapi lagi-lagi pihaknya untuk melakukan pengecekan malah dimintai biaya Rp 1 juta oleh oknum BPN.

Baca Juga :  Katim Bintal Divif 2 Kostrad Berikan Pengarahan Bintal Fungsi Komando di Brigif Raider 9 Kostrad

“Karena sudah terlalu lama, suami saya pernah melakukan pengecekan berkas langsung ke kantor BPN Jakarta Timur tapi dimintai biaya sebesar satu juta rupiah oleh oknum BPN tersebut. Saya dan keluarga sih tidak masalah untuk biaya asalkan SHM yang kami mohonkan dari tahun 2017 sampai saat ini sertifikat belum juga selesai,” pungkas NA.

Terpisah, Lurah Penggilingan, Wawan Gunawan, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.

Sekedar informasi, dasar hukum Prona melibatkan beberapa regulasi, termasuk Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017.

Bagas

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolsek Bersama Camat Marbo  Pantau Banjir, Puluhan Rumah Warga Tergenang Air

Headline

Kapolsek Bersama Camat Marbo Pantau Banjir, Puluhan Rumah Warga Tergenang Air
Dandim 0507/Bekasi Hadiri Kegiatan Baksos Dalam Rangka HUT TNI ke -76

Nusantara

Dandim 0507/Bekasi Hadiri Kegiatan Baksos Dalam Rangka HUT TNI ke -76
SMA Negeri 1 Idi Rayeuk Juarai Piala Bupati Cup Aceh Timur 2023, Kadisparpora Bidik Pemain Berkualitas

Headline

SMA Negeri 1 Idi Rayeuk Juarai Piala Bupati Cup Aceh Timur 2023, Kadisparpora Bidik Pemain Berkualitas
Prajurit dan PNS Makostrad Peringati Nuzulul Qur’an 1442

Headline

Prajurit dan PNS Makostrad Peringati Nuzulul Qur’an 1442
Wujud Kepedulian, Kapolres Takalar Melayat Kerumah Orangtua Anggotanya Yang Meninggal Dunia

Headline

Wujud Kepedulian, Kapolres Takalar Melayat Kerumah Orangtua Anggotanya Yang Meninggal Dunia
Dalam Reses ll, Maryani DPRD OKI Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Davil V.

Headline

Dalam Reses ll, Maryani DPRD OKI Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Davil V.
TNI AL Lantamal X Gencar Vaksin Covid-19, Cegah Munculnya Klaster Baru Covid -19 di PON XX Papua

Nusantara

TNI AL Lantamal X Gencar Vaksin Covid-19, Cegah Munculnya Klaster Baru Covid -19 di PON XX Papua
Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Gowa Lakukan Razia Prokes

Headline

Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Gowa Lakukan Razia Prokes