RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:12 WIB

Proses Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, JPU Lengkapi Berkas Pelimpahan Perkara!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Saat ini telah memasuki tahap II.

Hal tersebut dikemukakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui Siaran Pers di gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kamis, 18 Juli 2024.

“Telah dilaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.” Ungkap Vanny.


Menurut Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Penanganan perkara akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan.

Sebelumnya, HF ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah.

HF akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Palembang, terhitung tanggal 18 Juli 2024 sampai 06 Agustus 2024. Selain HF, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan MA, dan R sebagai tersangka lainnya.

“Tersangka akan disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Pungkasnya.

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 205 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Jurusan Ekonomi Islam dan Komunitas Tahsinul Qur’an Berbagi Sembako di Bulan Ramadhan

Headline

Silaturahmi Pengurus PP Ranting Maradekaya Utara Dengan Jajaran Pengurus PP PAC Makassar

Headline

Peresmian Mess Pemda Sulawesi Tenggara di Makassar, 20 November 2024

Headline

Wow Luar Biasa Kapolsek Serang Baru

Headline

Jalin Kekompakan, Danramil-05/Cilincing Bersama Mitra Jaya Adakan Acara Purna Tugas Anggota

Headline

Kapolres Gowa Gelar Audiensi Bersama Komisioner KPU Gowa

Hak Jawab Dan Koreksi

Diduga Oknum Penyidik Satreskrim Polres Melawi Hilangkan Sikap Pelayanan Polri Yang Humanis, Dengan Bersikap Arogan Bakh Preman Pasar.

Headline

Operasi Ketupat Seulawah 2023, Tim URC Polres Lhokseumawe Sasar Rumah Kosong Ditinggal Mudik