RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:12 WIB

Proses Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, JPU Lengkapi Berkas Pelimpahan Perkara!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Saat ini telah memasuki tahap II.

Hal tersebut dikemukakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui Siaran Pers di gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kamis, 18 Juli 2024.

“Telah dilaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.” Ungkap Vanny.


Menurut Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Penanganan perkara akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan.

Sebelumnya, HF ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah.

HF akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Palembang, terhitung tanggal 18 Juli 2024 sampai 06 Agustus 2024. Selain HF, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan MA, dan R sebagai tersangka lainnya.

“Tersangka akan disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Somba Opu Gowa Mewakili Kapolres Menghadiri Musda III DPD Wahdah Islamiyah Kab Gowa 

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 195 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tekan Penyebaran Covid 19, Setiap Hari Polsek Mappakasunggu Lakukan Operasi Yustisi

Headline

Korban Longsor di Luwu Bertambah Menjadi 5 Orang, Personel Polri Terus Lakukan Evakuasi*

Headline

Vivi Cafe Nanga Pinoh Melawi Memiliki Room Karaoke Kosumsi Miras ( BIR ) Dan Di Duga Tidak Mengantongi Izin.

Headline

Polsek Polsel Gelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Poros Takalar-Jeneponto   

Headline

Kapolri Serahkan Bansos ke Pekerja Seni di Yogyakarta yang Terdampak Pandemi Covid-19

Headline

Terus Lakukan Operasi Yustisi, Ini Harapan Kapolsek Polsel 

Berita Polisi

Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI

Ekonomi

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Cromebook. Kapuspen Kejagung Menyebut Kemendikbud Ristek Telah Mengembalikan Uang Dalam Bentuk Dolar dan Rupiah