RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:26 WIB

Proyek APBN, Drainase di Jalan Poros Sungai Ukoi Sintang Tak Pasang Plang Proyek, Langgar UU KIP dan PP 54

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pekerjaan Proyek Drainase yang berlokasi di Jalan lintas propinsi Desa Sungai Ukoi Dusun Pandan Kec Tebelian Kabupaten Sintang, di pertanyakan sejumlah masyarakat,Pasalnya proyek tersebut tak memasang Plang Informasi Poyek, Berdasarkan informasi dari warga sekitar kalau proyek tersebut menggunakan Anggaran APBN

Di tanya awak media Sriwijayatoday.com terkait papan informasi palang Proyek tersebut,Salah seorang warga sekitar Erwin mengatakan,sejak di kerjakan dirinya belum melihat papan informasi proyek.

“Sejak pertama di kerjakan hingga sekarang saya tak melihat papan informasi plang proyek ini bang” ujar Erwin. Rabu (20/10/21)

Baca Juga :  Bupati Rocky Ingatkan Nakes Saat Sidak RSUD SAAS: Jangan Sampai Ada yang Belum Divaksin

Masih penasaran, awak media coba konfirmasi langsung kepada Petugas pengawas harian di lapangan menurutnya proyek tersebut menggunakan dana APBN

“Dana APBN Bang,kalau masalah papan plang bapak datang saja dan tanyakan langsung kepada pengawas di kantor PU di jalan tugu jam Sintang” jelasnya

Padahal aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut juga tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek

Baca Juga :  Bupati Adipati Raih Penghargaan TOP Pembina PT. BPR Syariah Way Kanan

Atas persoalan tersebut,di duga kuat jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, jelas melanggar peraturan,bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal dan terindikasi KKN.

( Musa C )

Berita ini 162 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas, Kabag Ops Polres Aceh Timur Pimpin Langsung Operasi Zebra Seulawah 2024

Aceh

Ajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas, Kabag Ops Polres Aceh Timur Pimpin Langsung Operasi Zebra Seulawah 2024
Cecep Azhar dan Tim Beri Ucapan Kepada Ratu Zakiyah-Najib Hamas

ADV

Cecep Azhar dan Tim Beri Ucapan Kepada Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Polisi Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Antar Kabupaten.

Berita Sumatera

Polisi Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Antar Kabupaten.
PLH Apresiasi Kunjungan Pj Gubernur Aceh ke Bendungan Keureuto di Aceh Utara

Aceh

PLH Apresiasi Kunjungan Pj Gubernur Aceh ke Bendungan Keureuto di Aceh Utara

Berita Sumatera

Ketua PD GNPK-RI Muara Enim Berang Mendengar Adanya Khabar Isu Pembekuan
Ikatan Remaja Masjid Ilham (IKRAMIL) Kelurahan Bara Baraya Utara mengadakan Lomba Ansyitoh Ramadhan 1442 Hijriyah dengan Thema : MENJADIKAN BULAN RAMADHAN LEBIH PRODUKTIF DALAM MENGEMBANGKAN KREATIVITAS REMAJA DAN ANAK ANAK.

Daerah

Ikatan Remaja Masjid Ilham (IKRAMIL) Kelurahan Bara Baraya Utara mengadakan Lomba Ansyitoh Ramadhan 1442 Hijriyah dengan Thema : MENJADIKAN BULAN RAMADHAN LEBIH PRODUKTIF DALAM MENGEMBANGKAN KREATIVITAS REMAJA DAN ANAK ANAK.
Bupati Way kanan Lantik kepala Kampung Terpilih Kecamatan Blambangan Umpu

Berita Sumatera

Bupati Way kanan Lantik kepala Kampung Terpilih Kecamatan Blambangan Umpu
Peringati Hari Koperasi Ke 77, Pemkab PALI Gelar Festival Sagarurung.

Daerah

Peringati Hari Koperasi Ke 77, Pemkab PALI Gelar Festival Sagarurung.