RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:26 WIB

Proyek APBN, Drainase di Jalan Poros Sungai Ukoi Sintang Tak Pasang Plang Proyek, Langgar UU KIP dan PP 54

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pekerjaan Proyek Drainase yang berlokasi di Jalan lintas propinsi Desa Sungai Ukoi Dusun Pandan Kec Tebelian Kabupaten Sintang, di pertanyakan sejumlah masyarakat,Pasalnya proyek tersebut tak memasang Plang Informasi Poyek, Berdasarkan informasi dari warga sekitar kalau proyek tersebut menggunakan Anggaran APBN

Di tanya awak media Sriwijayatoday.com terkait papan informasi palang Proyek tersebut,Salah seorang warga sekitar Erwin mengatakan,sejak di kerjakan dirinya belum melihat papan informasi proyek.

“Sejak pertama di kerjakan hingga sekarang saya tak melihat papan informasi plang proyek ini bang” ujar Erwin. Rabu (20/10/21)

Baca Juga :  Bupati Rocky Ingatkan Nakes Saat Sidak RSUD SAAS: Jangan Sampai Ada yang Belum Divaksin

Masih penasaran, awak media coba konfirmasi langsung kepada Petugas pengawas harian di lapangan menurutnya proyek tersebut menggunakan dana APBN

“Dana APBN Bang,kalau masalah papan plang bapak datang saja dan tanyakan langsung kepada pengawas di kantor PU di jalan tugu jam Sintang” jelasnya

Padahal aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut juga tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek

Baca Juga :  Bupati Adipati Raih Penghargaan TOP Pembina PT. BPR Syariah Way Kanan

Atas persoalan tersebut,di duga kuat jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, jelas melanggar peraturan,bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal dan terindikasi KKN.

( Musa C )

Berita ini 167 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Keterbukaan Informasi Publik, Kunci Pembangunan Gampong yang Berkelanjutan

Berita Sumatera

News Update : Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Muba Penyidik Geledah Kantor PT SMB

Daerah

Polsek Menjalin Ajak Warganya Tidak Membakar Lahan Dengan Cara Sembarangan

Aceh

Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Bersepeda Patroli di Arena PON XXI

Aceh

Selang Hidrolik Bocor, Dua Alat Berat Terbakar di Ranto Peureulak

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Atletik, Putra Aceh Timur Tembus Ke Babak Final Lari 100 Meter

Aceh

Ekonomi Masyarakat Aceh Timur Harus Bangkit, Menjadi Target Bupati Pada Tahun 2022

Aceh

Pastikan Hak Politik Warga Binaan Terpenuhi, Lapas Idi Terima Kunjungan Dari KIP Aceh Timur