Sriwijayatoday.com TANJAB TIMUR – Pihak rekanan yang melaksanakan kegiatan pembangunan peningkatan jalan Nasional di Kabupaten Tanjab Timur yaitu PT. YASA terus mendapatkan sorotan tajam. Pasalnya, selain dampak penimbunan batu dan tanah menimbulkan kabut debu di Kelurahan Parit Culum 2, lembaga Lingkungan RLH juga menyoroti keberadaan Quarry PT. YASA yang berada di simpang rimbo, Kelurahan Parit Culum 2 tersebut.
Menurut Sekjen RLH, keberadaan Quarry PT. YASA di kelurahan Parit Culum 2 harus dipertanyakan, mereka harus mengantongi izin Lingkungan dan harus ada Amdal atau UKL-UPL dalam pendirian quarry tersebut.
“Selain debu yang kian mengancam keselamatan pengendara dan kesehatan masyarakat setempat, kita dari lembaga juga menyoroti keberadaan Quarry PT. YASA di Parit Culum 2 tersebut. Mereka kantongi izin ngak, kita pantau disana selain banyak tumpukan material dan kantor, disana juga ada pemasakan aspal, ini penuh tanda tanya bagi kita” Ungkapnya. Senin(26/07/2021).
Dedi menegaskan, pemda harus turun kelapangan, jika terbukti Quarry YASA tersebut tidak mengantongi izin, pemda harus menegakan aturan, jangan dibiarkan begitu saja.
“Besok kita croscek apakah mereka mengantongi izin atau tidak, disana bukan hanya penumpukan material, disana seperti ada bangunan mes atau kantor dan disana juga aktivitas memasak aspal. Ini harus ditelusuri, jika tak ada izin pemda harus tutup Quarry tersebut, pemda harus tegas dalam bertindak jika nantinya terbukti tak memiliki legalitas yang jelas”Tutupnya. (Pr/Red)