RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 4 Agustus 2021 - 19:34 WIB

RABEKA ADU TADAK TERNYATA REKAYASA KASUS BUKOPIN? BERIKUT 18 FAKTANYA

Bagas - Penulis Berita

Kuasa Hukum Jeklin membeberkan 18 Fakta terkait dugaan Rekayasa Kasus terhadap Clientnya dan juga Bank Bukopin Cabang Kupang. Pembeberan Fakta ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait Dugaan Rekayasa Kasus Pembobolan Bukopin.

1.  Tidak ada Slip penarikan kosong.

Pada Tanggal 25 November 2019  dengan perintah atau permintaan dari Rabeka Adu Tadak via telepon dan selanjutnya juga dikonfirmasi via telepon tersebut kepada Rabeka Adu Tadak oleh Head Teller. Yang dalam telepon tersebut Rabeka Adu Tadak meminta untuk pencairan depositonya di Bank Bukopin dan meminta penarikan 10jt rupiah;

2.  Masih di tanggal yang sama , kemudian pada saat Klien Kami menyerahkan uang penarikan tersebut Klien Kami ditanyai oleh Rabeka formulir apa saja yang harus diisi agar ia dapat memindahkan dananya ke PT MPIP sebagai investor yang melakukan investasi di PT MPIP, lalu Klien Kami menyatakan bahwa form yg harus diisi adalah Formulir Surat Hutang (Form Standart dari PT MPIP) dan Slip Perintah Pemindahan Dana/Transfer (slip standart Bank Bukopin), Kemudian karena Klien Kami membawa form dan slip tersebut, Rabeka memerintahkan supaya Klien Kami membantu mengisi form dan slip tersebut, lalu dilakukanlah oleh Klien Kami, kemudian ditandatangani oleh Rabeka Adu Tadak. Hal ini Menjawab berita tidak benar yang beredar yang menyatakan adanya slip setoran kosong yang Klien Kami sodorkan dan ditaruh dibawah slip penarikan,  karena logikanya secara ukuran slip setoran lebih besar dari slip penarikan dan bila Klien Kami sembunyikan dibawah slip penarikan akan menimbulkan kecurigaan dari Nasabah. Ditambah lagi fakta yang terungkap adalah bahwa Rabeka Adu Tadak ini bukan baru pertama kali membuka deposito namun sudah berkali kali membuka rekening deposito baru, mencairkannya kemudian membuka deposito kembali, jadi sudah tahu aturan main serta slip apa saja yang diperlukan untuk ditandatangani. Aneh bila kemudian dia yang memerintahkan untuk mentransfer dana ke PT. MPIP kemudian saat ini mengklaim bahwa dia tidak pernah tandatangan slip transfer tersebut serta membuat laporan pidana dengan dasar tersebut lalu menyatakan form dan slip yang ia tandatangani adalah persyaratan untuk deposito di Bank Bukopin padahal Rabeka Adu Tadak sudah menerima bunga juga dari investasinya di PT. MPIP.

3.  Perintah dari Rabeka Adu Tadak sudah jelas untuk melakukan transfer uang 3M ke rekening PT. MPIP dengan menyuruh Klien Kami mengisi slip transfer dan form tersebut dan kemudian menandatanganinya  ditambah terkait perintah transfer ini Bank Bukopin telah melaksanakan dengan SOP dari Bank Bukopin dengan melakukan konfirmasi oleh Head Teller (Ibu Angel) selaku checker dan Manager Opersional selaku Approval yang dijalankan dalam transaksi tersebut. Sehingga jikapun slip itu ditandatangani kemudian dalam konfirmasi Rabeka Adu Tadak menyatakan membatalkan atau menolak transaksi itu maka transfer itu tidak dapat dijalankan oleh Bank Bukopin.

4.  Kami mempertanyakan kredibilitas Lawyer dan pengetahuan dari Ibu Rabeka Adu Tadak yang tidak mengerti bahwa didalam perbankan tidak perlu surat kuasa dari Nasabah kepada Marketing/teller untuk melakukan perintah pentransferan dana (melalui slip transfer) karena prinsipnya slip transfer yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Nasabah, merupakan surat perintah untuk dilakukan transfer dana dari Nasabah, hal ini sudah dijelaskan mengenai SOP pada Operasional Bank Bukopin.

5.  Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2019 KTP asli Nasabah diberikan kepada Klien Kami, beserta bilyet deposito 2M yang sudah ditanda tangani untuk dicairkan ke rekening tabungan, kemudian buku tabungan, slip transfer dana 3M dan formulir penempatan dana pada PT. MPIP yang sudah diisi diisi dan ditandatangani oleh ibu Rabeka.

6. Buku Tabungan dikembalikan keesokan harinya pada tanggal 26 Nopember 2019 bersamaan dengan bukti transfer dana 3M, Bilyet sementara dari PT.MPIP, uang 10 juta yang ditarik oleh nasabah beserta slip penarikan uang 10 juta yang sudah diisi untuk ditandatangani oleh nasabah dan terkait Buku tabungan yang dikembalikan keesokan harinya itu  bukan dipegang/dikuasai oleh Klien Kami akan tetapi disimpan di brankas Teller.

Baca Juga : 

7. Rabeka Adu Tadak tidak pernah memerintahkan atau meminta untuk melakukan penarikan uang sebesar 1 miliar dari rekening tabungan miliknya. Jutsru Rabeka Adu Tadak meminta menggabungkan dana 1M pada tabungan dengan uang deposito 2M yang telah cair ke rekening tabungan tersebut lalu kemudian menandatangani slip pemindahan dana/transfer dari rekening tabungan miliknya ditransfer ke rekening milik PT. MPIP, hal yang mana sudah dikonfirmasi/dicheck oleh Bank Bukopin kepada Rabeka Adu Tadak atas perintah transfer tersebut.

8. Justru Klien Kami bergerak untuk membawa slip atas perintah dari Rabeka Adu Tadak dan Bank Bukopin mengkonfirmasi karena adanya perintah pencairan Deposito ke rekening tabungan oleh Rabeka Adu Tadak oleh oleh Rabeka Adu Tadak yg dilakukan dengan menyerahkan Bilyet Deposito yang telah jatuh tempo dan ditanda tangani sendiri oleh Rabeka Adu Tadak untuk dicairkan dan dimasukkan ke rekening tabungan sesuai dengan yang tertera pada Bilyet Deposito tersebut, hal yang juga dikonfirmasi oleh Costumer Service Bank Bukopin Cab. Kupang dan proses pencairannya merupakan wewenang dari Unit Operasional Bank Bukopin.

9. SOP Bank Bukopin dalam pencairan Deposito itu tidak dapat dilakukan oleh Klien Kami selaku Marketing Dana akan tetapi oleh petugas operasional yaitu Customer Service.Tugas Klien Kami hanya mengambil bilyet deposito dari nasabah  yang diminta untuk dicairkan dan menyerahkan ke Customer Service, sedangkan proses pencairan deposito ke rekening tabungan merupakan wewenang dari unit operasional Bank.

10.Sudah terang dan jelas bahwa ada konfirmasi melalui telepon oleh Head Teller (Ibu Angel) kepada Rabeka Adu Tadak sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank Bukopin. (Rekaman Konfirmasi tersebut tersedia)

11. Sebagaimana SOP yang berlaku di Bank Bukopin, mengenai perintah transfer berdasarakn slip transfer yang sudah ditandatangani oleh Rabeka Adu Tadak telah dilakukan konfirmasi dari Head Teller ke Rabeka Adu Tadak atas perintah transfer  dana RP 3M  ke rekening PT. MPIP di bank BCA (bukti rekaman konfirmasi tersedia)

12. Slip Penarikan sebesar Rp. 3M dari rekening tabungan Rabeka Adu Tadak Bank Bukopin tidaklah diperlukan, karena permintaan atau perintah yang diberikan oleh Rabeka Adu Tadak adalah perintah transfer bukan perintah penarikan uang.

13. SOP yang berlaku di Bank Bukopin adalah jika Rabeka Adu Tadak memerintahkan melalui slip transfer untuk dilakukannya transfer Rp. 3M  ke rekening PT. MPIP, dana tersebut dapat ditransfer atau dipindahkan jika ada persetujuan kepala cabang Bank Bukopin Kupang. Password/sandi/kode dari akun User kepala cabang (User kepala cabang hanya bisa diakses oleh kepala cabang. Hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan dana nasabah yang ditempatkan di Bank Bukopin, sehingga untuk mengeluarkan dana tersebut perlu melewati beberapa tahap. Transfer sebesar 3M merupakan limit wewenang dari Manager Operasional, sehingga setelah dilakukan konfirmasi oleh Head Teller transaksi dilakukan oleh Teller (maker) yang di chek oleh Head Teller (Cheker) dan diapproval oleh Manager Operasi.

14. Penempatan dana yang dilakukan oleh Rabeka Adu Tadak berdasarkan Penandatanganan Form Surat Hutang PT. MPIP dan pendatanganan slip pemindahan dana/transfer ke PT. MPIP sebesar Rp 3 M ialah penempatan dana investasi di PT. MPIP sehingga bilyet yang timbul adalah bilyet/konfirmasi surat utang dari PT. MPIP yang pada tanggal 10 Januari 2020 telah diterima oleh Rebeka Adu Tadak (dengan tanda terima) Adapun Bilyet PT. MPIP mengalami keterlambatan karena bilyet/konfirmasi surat hutang harus ditandatangani dan diproses di Jakarta. Untuk itu Bilyet sementara dengan Logo Mahkota yang diserahkan kepada Rabeka Adu Tadak keesokan hari  yaitu tanggal 26 Nopember 2019 bersama buku Tabungan, bukti transfer 3M, uang 10 juta yang ditarik berdasarkan permintaan Rabeka Adu Tadak serta slip penarikan 10 juta yang telah diisi untuk Rabeka Adu Tadak. Bank Bukopin bukan sengaja tidak membuka deposito tersebut, namun karena Rabeka Adu Tadak bukan menempatkan dana Rp. 3M pada Bank Bukopin tetapi ditempatkan pada PT. MPIP

Baca Juga :  Patroli Tempat Wisata, Patroli Samapta Ingatkan Protokol Kesehatan 

15. Blokir tidak dilakukan oleh Bank Bukopin karena Bank Bukopin sudah menjalankan perintah transfer oleh Rebeka Adu Tadak berdasarkan SOP yang semuanya dapat dibuktikan, selain itu klaim yang dilakukan Rabeka Adu Tadak juga janggal, bukan pada saat konfirmasi transfee atau sesaat setelahnya namun beberapa, sudah lama sejak transfer tersebut. Perlu diketahui blokir uang Nasabah pada Bank BCA bukan merupakan kewenangan Bank Bukopin untuk melakukannya, itu harus dilakukan oleh Nasabah sendiri ke Bank BCA. Perlu untuk dipertegas bahwa Rabeka Adu Tadak sudah sering membuka rekening deposito, mencairkannya lalu membuka rekening deposito yang baru, tentu ia sudah mengerti aturan main jika ia mebuka deposito baru di Bank Bukopin. Sudah jelas bahwa Rabeka Adu Tadak mengada-ada dalam tuduhannya kepada Klien Kami maupun Bank Bukopin.

16. Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat laporan Polisi karena  Tidak ada transfer illegal yang terjadi, semua sudah sesuai prosedur sebagaimana tanggapan dari OJK perihal pengaduan Rabeka Adu Tadak terkait transasaksi transfer tersebut.

17.Tidak ada sama sekali kerjasama maupun investasi yang dilakukan Bank Bukopin di PT. MPIP. Rabeka Adu Tadak sejak awal memang mencari investasi yang bunganya lebih tinggi, menanyakan kepada Klien Kami kemudian Klien Kami menginformasikan investasi di PT. MPIP yang dahulu gatheringnya pernah diikuti oleh anak dari Rabeka Adu Tadak pada tanggal 15 September 2019 berlokasi di Aston Kupang, dimana kemudian Klien Kami juga mengirimkan undangan untuk acara PT. MPIP di Malang, namun Rabeka Adu Tadak tidak ikut, kemudian Rabeka Adu Tadak yang depositonya di Bank Bukopin akan jatuh tempo pada Tanggal 25 Nopember 2019, terus menanyakan kepada Klien Kami terkait investasi di PT. MPIP dan sempat meminta dibuatkan perbandingan bunga di PT. MPIP serta sempat juga tawar menawar terkait bunga yang Rabeka Adu Tadak minta untuk dinaikkan dengan penempatan 3 Bulan. Kemudian tepat di tanggal 25 Nopember 2019, Rabeka Adu Tadak menanyakan form apa saja yang harus ia isi untuk penempatan dana di PT. MPIP dan meminta Klien Kami untuk mengisinya, lalu Rabeka Adu Tadak setelah dijelaskan hal yang tertera dalam form surat hutang dan Slip Transfer menandatangani Form dan Slip transfer itu. Adapun Slip Transfer itu adalah perintah transfer dari rekening Rabeka Adu Tadak ke rekening BCA PT. MPIP, lalu Klien Kami membawa slip transfer itu ke Teller yang akan dicheck kembali melalui Head Teller kepada Rabeka Adu Tadak untuk dipastikan megenai jumlah transfer, rekening tujuan dan keabsahan tandatangan (hal yang sudah terkonfirmasi) lalu stelah itu diproses oleh Manager Opersional. Sehingga jelaslah hubungan hukum Rabeka Adu Tadak adalah dengan PT. MPIP sehingga Bank Bukopin tidak memiliki urusan apapun lagi karena pentransferan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Lalu ats investasi di PT. MPIP tersebut juga Rabeka Adu Tadak sudah menikmati atau menerima bunga sebsar kurang lebih Rp 56. 054. 789(lima puluh enam juta lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh sebilan rupiah) bunga tersebut langsung ditransfer PT. MPIP ke rekening tabungan Rabeka Adu Tadak sehingga tidak relevan bila mengatakan Manajemen Bank Bukopin sengaja bermain saham/membeli MTM PT. MPIP.

18. Transfer bunga sebesar Kurang lebih Rp 56 juta dari PT.MPIP di BCA ke rekening tabungan Rebeka Adu Tadak diketahui secara sadar oleh Rabeka Adu Tadak sebagai bunga atas penempatan dana beliau pada PT. MPIP, apalagi pernah terjadi transaksi penarikan bunga itu oleh Rabeka Adu Tadak dari rekenignya. Ditambah lagi Rabeka Adu Tadak sudah Mendaftarkan diri pada PKPU PT.MPIP dan terverifikasi sebagai kreditur PT.MPIP. Perlu diinfokan juga bahwasannya PKPU PT. MPIP sudah terjadi perdamaian, artinya Dana investasi Rabeka Abu Tadak akan dibayarkan sesuai proposal perdamaian yang sudah dihomologasi oleh Hakim  dalam perkara PKPU PT.MPIP. (Dan)

Berita ini 2,121 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Rapat Koordinasi 3 Pilar Kabupaten Gowa

Headline

Polri Beri Izin Uji Coba Liga 1 Dengan Penonton Kapasitas Terbatas

Headline

Gelar Rapat Kerja Komite Olahraga Nasional. Ini Kata Ketua KONI Kabupaten Muara Enim

Headline

Patroli Gabungan Satgas Ops Mantap Brata Lakukan Patroli Rutin Dalam Rangka Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

Headline

“Tokoh Masyarakat Muara Enim, Minta Pemkab Segera Evaluasi IUP PT.BSEE”

Headline

Pangdam XIV/Hsn Buka Operasi Pasar Murah Dalam Rangka HUT Ke-78 Persit KCK Tahun 2024*

Daerah

Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama Dengan Pemdes Karang Raja Melalui Karang Taruna Melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Headline

Pangdam XIV/Hsn Melaksanakan Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-78 Persit KCK Tahun 2024*