Oleh : T.M. Jamil, Drs, M.Si, Dr, Ph.D (Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh)
SRIWIJAYATODAY.COM | OPINI – SETIAP Ramadhan, Aceh menjelma menjadi panggung religiusitas yang nyaris tanpa cela. Masjid dan meunasah penuh, ayat-ayat suci menggema, dan aktivitas keagamaan meningkat secara masif. Dari luar, semua tampak ideal—bahkan bisa dianggap sebagai model masyarakat Islami yang hidup dan berdenyut.
Namun, justru di tengah kemegahan itu, kita perlu mengajukan satu pertanyaan yang tidak nyaman : apakah semua ini benar-benar mencerminkan kedalaman iman, atau sekadar reproduksi simbol yang terus diulang tanpa keberanian untuk berubah?
Pertanyaan ini penting, karena realitas sosial tidak selalu seindah tampilan ritualnya. Kita masih menyaksikan praktik ketidakjujuran yang dianggap biasa, penyalahgunaan amanah yang ditoleransi, serta pelanggaran etika yang seolah tidak lagi menimbulkan rasa bersalah. Lebih problematis lagi, semua ini terjadi dalam masyarakat yang secara simbolik sangat religius.
Di titik inilah kita harus jujur menyebutnya apa adanya: bukan sekadar inkonsistensi, tetapi kemunafikan sosial yang mulai dinormalisasi.
Kita menyaksikan sebuah paradoks yang telanjang. Di satu sisi, ibadah meningkat drastis; di sisi lain, integritas tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Ini bukan lagi sekadar jarak antara ideal dan realitas, melainkan kegagalan struktural dalam memaknai agama itu sendiri.
Dalam kerangka sosiologi agama, kondisi ini mencerminkan dominasi ritual compliance tanpa moral internalization. Agama direduksi menjadi serangkaian tindakan lahiriah yang dipertontonkan, tetapi gagal menjelma menjadi kesadaran etis yang mengikat perilaku. Emile Durkheim mengingatkan bahwa ketika agama kehilangan fungsi moralnya, ia berisiko berubah menjadi sekadar ritus kolektif yang kosong dari makna substantif.
Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini tidak lagi dianggap sebagai masalah. Ia diterima sebagai kewajaran. Orang bisa tampak sangat saleh di ruang publik, tetapi tetap permisif terhadap pelanggaran nilai di ruang privat. Kita tidak lagi terkejut oleh kontradiksi itu—kita justru hidup di dalamnya.
Aceh, dengan identitas keislamannya yang kuat, seharusnya menjadi ruang di mana agama tidak hanya ditampilkan, tetapi ditegakkan dalam makna yang paling dalam. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: simbol keagamaan berkembang pesat, sementara etika sosial berjalan tertatih.
Tradisi Ramadhan yang kaya—dari kenduri hingga tadarus—seharusnya menjadi medium pembentukan karakter. Tetapi tanpa refleksi kritis, tradisi hanya akan melahirkan rutinitas. Kita menjalankan, tetapi tidak merasakan. Kita mengulang, tetapi tidak berubah.
Lebih jauh lagi, kita perlu mengakui adanya kecenderungan menjadikan agama sebagai alat legitimasi sosial. Kesalehan dipamerkan untuk memperoleh pengakuan, bukan untuk memperbaiki diri. Ibadah menjadi identitas, bukan transformasi. Dalam kondisi seperti ini, Ramadhan kehilangan daya revolusionernya dan berubah menjadi sekadar seremoni tahunan yang steril dari perubahan.
Padahal, dalam tradisi Islam sendiri, Al-Ghazali telah menegaskan bahwa ibadah tanpa perubahan akhlak adalah kekosongan. Puasa yang tidak melahirkan kejujuran, keadilan, dan pengendalian diri pada dasarnya gagal mencapai tujuannya. Ia mungkin sah secara fikih, tetapi hampa secara makna.
Masalahnya, kita terlalu cepat merasa puas dengan simbol. Kita mengukur keberhasilan Ramadhan dari kepadatan masjid, bukan dari kejujuran di pasar, di kantor, atau dalam kekuasaan. Kita bangga dengan syiar, tetapi enggan mengaudit diri.
Jika ini terus berlangsung, maka kita sedang membangun sebuah ilusi kolektif: masyarakat yang tampak religius, tetapi rapuh secara moral. Dan lebih dari itu, kita berisiko mewariskan pola yang sama—bahwa agama cukup dijalankan, tanpa harus sungguh-sungguh dihayati.
Sudah saatnya kita berhenti bersembunyi di balik kemegahan Ramadhan. Refleksi yang jujur memang tidak nyaman, tetapi justru di situlah letak awal perubahan. Agama tidak membutuhkan pembelaan dalam bentuk simbol yang berlebihan; ia membutuhkan kejujuran dalam praktik.
Para ulama, intelektual, dan pemimpin sosial harus berani menggeser narasi: dari sekadar anjuran ibadah menuju tuntutan integritas. Dari retorika pahala menuju etika tanggung jawab. Dari kebanggaan simbolik menuju pembenahan moral yang konkret.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk meruntuhkan kemunafikan, bukan menyempurnakannya dengan bungkus religius.
Jika tidak, maka kita harus berani mengatakan sesuatu yang lebih keras: problem kita bukan pada kurangnya ibadah, tetapi pada kegagalan menjadikan ibadah itu bermakna.
Dan selama keberanian untuk mengakui itu tidak muncul, Ramadhan akan terus datang dan pergi—bukan sebagai jalan perubahan, tetapi sebagai ritual yang menenangkan ilusi kita sendiri.(*)
Sagoe Atjeh Rayeuk, 29 Ramadhan 1447-H









