RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera

Minggu, 19 Mei 2024 - 08:15 WIB

Rapat Paripurna XI XII XII DPRD OKI Pembahasan Raperda Inisiatif Pemandangan Umum Fraksi, Penetapan Propemperda TA 2024 dan Penjelasan Pelaksanaan Reses lll Anggota DPRD.

Arief Muharram - Penulis Berita

OKI,sriwijayatoday.com- Rapat Paripurna XI XII XIII yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKI H Abdiyanto SH MH serta dihadiri PJ Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi serta para anggota DPRD kab OKI , sekretariat DPRD , saudara pimpinan porkopinda kab OKI , Kapolres , kepala Dandim , kepala pengadilan agama dan negeri serta tenaga ahli praksi DPRD kab OKI

Mengikuti dalam agenda rapat paripurna yang ke XI XII XII dalam rangka pembahasan penetapan Raperda inisiatif DPRD TA 2024, pengusul Raperda atas pemandangan umum fraksi, penetapan PROPEMPERDA TA 2024, penjelasan pelaksanaan reses lll anggota DPRD OKI. Jum’at 17/05/2024.

Penyampaian pemandangan umum Fraksi atas Raperda Inisiatif DPRD OKI di masa sidang, masing-masing Fraksi memberikan pandangan terkait Raperda masa sidang tersebut yang diwakilkan satu orang dari fraksi, dalam rapat paripurna tersebut DPRD menyerahkan Raperda kepada PJ bupati meliputi perubahan atas peraturan daerah tentang hak pimpinan dan anggota DPRD kabupaten OKI.

Baca Juga :  Oknum PNS Kecamatan Bahuga Di Duga Curi Buah Sawit Puluhan Hektar

Pelaksanaan keputusan DPRD kabupaten OKI tentang program pembentukan peraturan daerah ( Propemperda ) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pasal dan ayat UUD No tentang pemerintah daerah, menyatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.

Alhamdulillah, Penetapan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024, dan pengambilan keputusan terhadap satu buah Raperda yang telah disebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD telah dilaksanakan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan dijadikan bahan proses untuk selanjutnya.

Baca Juga :  Hj Sumarni Tepis Isu Mundur Calon Wakil Bupati Muara Enim

Agenda laporan pelaksanaan reses lll anggota DPRD OKI, sebagaimana diketahui bahwa DPRD kabupaten OKI akan melaksanakan reses tahap lll pada tanggal 26 Mei sampai dengan 31 Mei 2024 yang dilaksanakan perorangan, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD kabupaten OKI wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.

Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat Kabupaten OKI dengan mengedepankan profesionalisme, harmonisasi, dan keselarasan dalam setiap langkah pembangunan, semua rekomendasi dan hasil rapat diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kerja ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ( ARIEF TR )

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

KKP Turunkan Tim Surve untuk Shirmp Estate di Aceh Timur

Berita Sumatera

KKP Turunkan Tim Surve untuk Shirmp Estate di Aceh Timur
Cerita Polisi diperairan OKI, Sisihkan Gaji Modifikasi Speedboat Patroli jadi Ambulans Terapung Layani Kesehatan Warga

Berita Sumatera

Cerita Polisi diperairan OKI, Sisihkan Gaji Modifikasi Speedboat Patroli jadi Ambulans Terapung Layani Kesehatan Warga
Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur Sosialisasi di Simpang Paya Meuligo Peureulak

Aceh

Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur Sosialisasi di Simpang Paya Meuligo Peureulak
Dukung Agenda Besar Indonesia Maju.

Berita Sumatera

Dukung Agenda Besar Indonesia Maju.
Laporan Pansus DPRK Terhadap LPJ Pelaksanaan APBK Aceh Timur Berjalan Lancar

Aceh

Laporan Pansus DPRK Terhadap LPJ Pelaksanaan APBK Aceh Timur Berjalan Lancar
Kapolres Lhokseumawe Kembali Silaturahmi ke Sejumlah Ulama Kharismatik Aceh

Aceh

Kapolres Lhokseumawe Kembali Silaturahmi ke Sejumlah Ulama Kharismatik Aceh
Hilmi Dt.Maro Merupakan Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kab. Lima Puluh Kota Terpilih (Dt,S) Ke Polres Lima Puluh Kota Pada Tanggal 29 Desember 2020 Yang Lalu.

Berita Sumatera

Hilmi Dt.Maro Merupakan Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kab. Lima Puluh Kota Terpilih (Dt,S) Ke Polres Lima Puluh Kota Pada Tanggal 29 Desember 2020 Yang Lalu.
Pimpin Apel Upacara Pemberian Penghargaan Prestasi: Ini Kata Kapolres Lahat

Berita Sumatera

Pimpin Apel Upacara Pemberian Penghargaan Prestasi: Ini Kata Kapolres Lahat