Palembang, Sriwijaya Today – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin saat ini telah mereformasi tatanan kelembagaan penataan SDM, dan kinerja yang dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM yang dibangun dengan sistem ketat mulai dari assesment hingga penempatan melalui tahapan pendidikan yang selektif.
Kejaksaan Republik Indonesia dengan tegas menyatakan akan melakukan penerapan reward dan punishment, sehingga tidak sedikit jaksa dipecat sampai dipidanakan apabila menyimpang dari tugas dan fungsi pokok kejaksaan.
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian kinerja bagian dari evaluasi pimpinan Satuan Kerja (Satker), Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah.
“Jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat, ini yang diperhatikan,” ujarnya.
Ketut menambahkan, penegakan hukum humanis, menjadi program prioritas Jaksa Agung, di mana penanganan perkara-perkara kecil yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke pengadilan, diselesaikan dengan cara menggunakan berbagai pendekatan, seperti musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice, dan jaga desa.
Kejaksaan Republik Indonesia mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menekankan ‘jaksa harus memiliki integritas, profesional, dan empati dalam penegekan hukum’ melalui pendekatan humanis dan tegas yang dilaksanakan secara bersamaan sebagai bentuk hukum berpihak kepada masyarakat, sehingga penerapan unsur perekonomian negara, dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani tidak lain untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masyarakat, secara berkelanjutan sebagai program Asta Cita pemerintahan saat ini.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com










