RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:52 WIB

Regulasi Terbaru Mengenai Persyaratan Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing di Indonesia

Redaksi - Penulis Berita


Pendahuluan

Indonesia tetap menjadi destinasi utama bagi ekspatriat dan investor asing. Namun, memahami lanskap hukum, khususnya terkait proses Izin Tinggal, sangat penting bagi siapa pun yang berencana tinggal di Indonesia. Pada tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan regulasi penting—Perpol No. 3/2025—yang mendefinisikan ulang peran aparat penegak hukum dalam mengawasi orang asing, yang secara tidak langsung memengaruhi protokol Izin Tinggal.

Artikel ini membahas regulasi Izin Tinggal terbaru, menjelaskan penghapusan STM (Surat Tanda Melapor), dan menjabarkan bagaimana CPT Corporate, sebagai penyedia layanan Imigrasi terpercaya, dapat membantu warga negara asing untuk patuh pada hukum Indonesia.

Perubahan Utama dalam Kebijakan Izin Tinggal

Penghapusan STM dan SKJ

Sebelumnya, warga negara asing diwajibkan memiliki STM (Surat Tanda Melapor) dan SKJ (Surat Keterangan Jalan), terutama untuk keperluan dokumentasi dan mobilitas antar daerah di Indonesia. Namun, berdasarkan Perpol No. 3/2025, dokumen-dokumen tersebut kini tidak lagi diwajibkan. Sistem Izin Tinggal kini lebih disederhanakan dan hanya mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang terbatas pada jurnalis dan peneliti asing.

Regulasi ini mencerminkan perubahan pendekatan, di mana pengawasan utama terhadap warga negara asing dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sementara Polri kini berperan sebagai pengawas administratif, bukan lagi sebagai penerbit dokumen untuk izin tinggal umum.

Isi Regulasi Baru: Pengawasan Fungsional oleh Kepolisian

Perpol No. 3/2025 menekankan bahwa peran Polri dalam pengawasan orang asing bersifat fungsional saja, dengan rincian:

1. Pengawasan administratif dengan mengumpulkan data dari penanggung jawab tempat tinggal warga asing.

2. Penerbitan SKK (Surat Keterangan Kepolisian) hanya untuk jurnalis dan peneliti asing di wilayah tertentu.

Baca Juga :  NOMADS! Festival 2024: REMA dan Shenseea Siap Panaskan Panggung di Bali

3. Pengawasan operasional untuk mencegah aktivitas ilegal atau ancaman terhadap keamanan nasional.

Dengan demikian, proses penerbitan Izin Tinggal seperti KITAS, KITAP, dan pelaporan lainnya kini sepenuhnya di bawah kewenangan Imigrasi, bukan lagi Polri.

Dampak terhadap Pemegang Izin Tinggal

Memahami Proses Izin Tinggal Saat Ini

Berdasarkan hukum yang berlaku, warga negara asing tetap diwajibkan memiliki salah satu jenis Izin Tinggal berikut sesuai status mereka:

1. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) – untuk bekerja, studi, atau penyatuan keluarga.

2. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) – untuk tinggal jangka panjang, biasanya setelah memegang KITAS selama 3–5 tahun.

3. Izin Tinggal Kunjungan – untuk kunjungan singkat, seperti wisata atau bisnis.

Walau Polri tidak lagi mewajibkan laporan STM, penting untuk tetap mematuhi ketentuan Imigrasi seperti:

1. Registrasi tepat waktu ke kantor Imigrasi.

2. Pelaporan alamat tinggal secara akurat.

3. Memiliki izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangan.

Izin Tinggal dan Pelaporan Penginapan di Hotel

Polri tetap berkoordinasi secara tidak langsung melalui integrasi data. Misalnya, hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu asing ke sistem online imigrasi seperti SIPOA. Data ini digunakan untuk jaringan intelijen nasional dan keamanan publik tanpa memerlukan tindakan langsung dari warga asing.

CPT Corporate – Mendukung Kebutuhan Izin Tinggal Anda

Mengapa Memilih CPT Corporate?

Proses pengurusan Izin Tinggal bisa menjadi rumit, terutama dengan perubahan regulasi seperti penghapusan STM dan SKJ. CPT Corporate menyediakan layanan Imigrasi yang dirancang khusus untuk menyederhanakan proses ini bagi profesional asing, investor, dan keluarga ekspatriat.

Baca Juga :  Sempat Berdarah-darah Saat Corona, Kini Konveksi Tas Oscas Berkembang Pesat

Layanan Kami Meliputi:

– Bantuan aplikasi KITAS & KITAP

– Kepatuhan pelaporan ke Imigrasi dan pemerintah daerah

– Konsultasi hukum sesuai Perpol No. 3/2025 dan Undang-Undang Keimigrasian

– Dukungan untuk jurnalis dan peneliti asing dalam penerbitan SKK

– Solusi Employer of Record (EOR) bagi tenaga kerja asing di Indonesia

Memastikan Kepastian Hukum dalam Proses Izin Tinggal

Dengan regulasi baru ini, penting bagi warga negara asing untuk memahami pemisahan peran antara otoritas imigrasi dan kepolisian. Dengan bermitra bersama CPT Corporate, Anda akan mendapatkan kejelasan hukum, proses yang lancar, dan ketenangan pikiran.

Kesimpulan: Tetap Patuh terhadap Hukum yang Terus Berkembang

Pendekatan hukum Indonesia terhadap warga asing kini tengah berubah. Penghapusan STM dan penerapan terbatas SKK merupakan pergeseran signifikan. Bagi mayoritas warga negara asing, Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi tetap menjadi dasar hukum utama. Sementara itu, peran Polri kini lebih pasif dan berbasis data.

Agar Anda tetap patuh terhadap peraturan terbaru dan terhindar dari risiko hukum, percayakan proses Anda kepada CPT Corporate. Baik Anda eksekutif, digital nomad, maupun investor—kami siap membantu Anda tetap legal, tetap terinformasi, dan tetap fokus pada tujuan Anda di Indonesia.

Butuh bantuan pengurusan Izin Tinggal di Indonesia?
Hubungi CPT Corporate sekarang untuk layanan imigrasi profesional, dokumentasi yang lancar, dan panduan hukum yang selalu diperbarui.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

VRITIMES dan MedanKinian.com Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Akses Berita Digital

Ekonomi

VRITIMES dan MedanKinian.com Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Akses Berita Digital
Sabun Mandi Alami untuk Kulit Berjerawat

Ekonomi

Sabun Mandi Alami untuk Kulit Berjerawat
Tingkatkan Kapasitas Digital UMKM Perempuan, Indigo dan Komunitas Usaha Perempuan Adakan Workshop AI dan Media Sosial

Ekonomi

Tingkatkan Kapasitas Digital UMKM Perempuan, Indigo dan Komunitas Usaha Perempuan Adakan Workshop AI dan Media Sosial
India Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan Pokok

Ekonomi

India Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan Pokok
Lintasarta Perkuat Ekosistem AI Nasional melalui Semesta AI dengan Dukungan dari Program NVIDIA Inception

Ekonomi

Lintasarta Perkuat Ekosistem AI Nasional melalui Semesta AI dengan Dukungan dari Program NVIDIA Inception
Perkuat Ketertelusuran Rantai Pasok Seafood, KOLTIVA Gabung Conservation Alliance for Seafood Solutions

Ekonomi

Perkuat Ketertelusuran Rantai Pasok Seafood, KOLTIVA Gabung Conservation Alliance for Seafood Solutions
PTPP Hijaukan Pesisir Tambakrejo dengan 1.000 Mangrove, Lindungi  Masyarakat dari Abrasi dan Perubahan Iklim

Ekonomi

PTPP Hijaukan Pesisir Tambakrejo dengan 1.000 Mangrove, Lindungi Masyarakat dari Abrasi dan Perubahan Iklim
Sekda Ir Mahyuddin Hadiri Rapat Forkopimda Se Aceh Secara Virtual

Aceh

Sekda Ir Mahyuddin Hadiri Rapat Forkopimda Se Aceh Secara Virtual