Kab Serang,” Sriwijayatoday .com.-
Proyek Pembangunan Rehabilitasi Rumah Dinas Kec. Gunung Sari dari satuan kerja Dinas (PUPR) Pekerjaan umum Dan Penataan ruangan Kab Serang DI duga Tidk sesuai dgn spek, Senin (12/06/2023)
Anggaran Sumber Dana – DTU – DAU -APBD Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2023,
Waktu Pengerjaan 120 Hari
sebagai pelaksana kontraktor dari
CV. PUTRA BUNDA PARTAMA.
Dengan Nomor Kontrak 641/05-PK-HS.5896245 SPK-RHB-RHM.DNS.GNGSR KPA-PB/DPUPR/2023
Anggaran sebesar Rp 332.490.025.50
Diduga adanya Dugaan temuan yang mana dalam pelaksanaan Item Pengerjaan untuk bongkar atap bangunan lama, seperti Pemasangan Atap baja ringan. Akan tetapi Diduga adanya dugaan dalam pengerjaan nya, menggunakan baja ringan,kanal dan reng bekas. di pasang kembali di Oplos dengan bahan matrial yang baru dan bekas bongkaran
,yang dilaksanakan oleh penyedia jasa CV PUTRA BUNDA PRATAMA.
Minimnya Pengawasan proyek Wilayah Kecamatan Gunungsari Menjadi bahan Evaluasi Bersama
Dan kami wawancarai yang sebagai kepercayaan mandor atau kepala tukang mengatakan “terkait pemasangan bekas atupun baru dikernakan saya cuma di perintah Atasan saya ujar nya mandor tukang.
Dan pihak media sudah korfirmasi Langsung kepada camat Erwin Saepulloh SE Kecamatan Gunung Sari bahwa saya juga dapat informasi adanya Dugaan bahan matrial seperti bongkaran bangunan lama dipasang kembali dan langsung memerintahkan kasi trantib untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ternya benar pemasangan bajaringan bekas bongkaran di pasang kembali tegasnya
kami juga langsung konfirmasi kepada pelaksana bangunan dia mengarahkan ke kepala dinas (PUPR)
Ade Sihabudin Kabid pembangunan
Saat di konfirmasi langsung dgn Ade Sihabudin sebagai Kabid pembangunan dinas pupr menerangkan itu boleh di pakai lagi kalo Tdk karat dan rusak sesuai dengan perencanaan
Beni selaku LSM Kadiv korlap dan pengaduan lembaga macan tunggal Banten, menjelaskan kepada awak media bahwa temuan tersebut memang benar ada pemasangan material bekas bongkaran rehabilitasi rumah dinas kecamatan Gunungsari supaya di evaluasi sesuai UUD No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik
seharusnya penggunaan anggaran pemerintah memakai anggaran sehemat mungkin karena banyak fasilitas negara yang lain belum tersentuh secara merata,
ini anggaran yg pantastis menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 332.490.025.50 juta hanya rehabilitasi rumah dinas menurut saya terlalu besar, ujarnya
(TB/RED)