Sriwijayatoday.com | Tanjabtim – Tak main-main Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau terus memantau dan melakukan investigasi terkait dugaan Penyelewengan keuangan negara di Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjab Timur.
Selain telah menyampaikan berkas laporan terkait dugaan penyelewengan insentif Nakes di RSUD Nurdin Hamzah, kini Rumah sakit tersebut akan berurusan dengan Lembaga Komisi Informasi Publik.
Pasalnya, Lembaga RLH akan melakukan laporan terkait Keterbukaan Informasi Publik di Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Tersebut.
Sahroni Ketua RLH Menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Rumah Sakit Nurdin Hamzah untuk meminta sejumlah data terkait penanganan Covid-19 terutama yang berhubungan dengan Insentif Nakes yang menangani Covid 19. Namun hingga kini tidak digubris oleh RS Nurdin Hamzah.
“Sekitar 2 minggu yang lalu kita sudah mengirim surat ke RSUD Nurdin Hamzah terkait permintaan data yang berhubungan dengan pembayaran Insentif Nakes. Namun tidak digubris mereka, artinya mereka menunjukan bahwa mereka takut untuk bersikap transparansi kepada Publik. Kalau mereka benar kenapa takut menyampaikan data, itu bukan data rahasia. Smuanya sesuai dengan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, “Jelasnya.
Sahroni menambahkan, karena RS Nurdin Hamzah tidak memberikan jawaban resmi terkait permintaan data tersebut, maka akan kami bawa ke Komisi Informasi Publik, kita laporkan mereka disana nantinya.
“Kami sudah konsultasi, secara online sudah kami daftarkan, RS Nurdin Hamzah kami laporkan ke Komisi Informasi, ini sesuai dengan Undang-Undang KIP nomor 14 Tahun 2008. Perlu diingat RSU Hamzah itu Badan Publik, mereka harus transparan donk, kalau benar ngapain takut membuka, kan begitu.”Tutupnya. (pkr)