RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 18 Januari 2022 - 22:57 WIB

Rugikan Ratusan Nasabah Dari Berbagai Penjuru Nusantara, Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M*

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//JAWA TENGAH, Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda. Yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Kombes Pol Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

Baca Juga :  AHMADI KEPALA DESA KARANG RAJA BERIKAN SANTUNAN KEPADA ANAK YATIM PIATU

Menurut Kombes Pol Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

“Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” kata Kombes Pol Johanson.

Baca Juga :  Konflik Kepengurusan Ormas GNPK-RI Pimpinan Wilayah Vs Pimpinan Daerah Kian Memanas!

Lebih lanjut Kombes Pol Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.

“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Johanson.

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.

Muh.Yusuf Hading

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

TNI/Polri di Takalar Laksanakan Patroli Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 1445 H

Berita Sumatera

HEADLINE NEWS : Mantan Walikota Palembang Dinyatakan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Headline

Maju Di Laga Pileg 2024, Begini Kata Rudiansyah

Headline

Musrenbang Kelurahan Bara Baraya Timur Tahun 2022 dengan Berbagai Usulan Masyarakat.

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Edarkan Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi, Pria Asal Pali Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim

Headline

Aksi May Day, Kodim 0507/Bekasi Kerahkan Personelnya Bantu Pengamanan

Headline

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Pasca Pilkada

Headline

Enam Titik Longsor, TNI-POLRI Tutup Akses Jalan