RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Sabtu, 27 April 2024 - 19:06 WIB

Rungkad Lagi Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Judol Di Satreskrim Aceh Timur 

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comAceh Timur —  Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota, pada hari Sabtu, (27/04/2024) dinihari berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan dari sebuah warung kopi di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari warga Desa Blang Batee yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut.

“Menindaklanjuti, laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” kata mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Krimum Polda Aceh ini.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 00.30 WIB didapati terduga pelaku berinisial KH, 50 tahun, PNS dan MU, 43 tahun, wiraswasta keduanya warga Desa Blang Batee sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online pada sebuah warung kopi di desa setempat.

“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan Aplikasi High Domino melalui handphone mereka dan dari keterangan tersebut, keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Dikatakan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.

Perwira pertama yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.,(*)

Editor ; Ayahdidien

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Target Mempertahan Juara, PERSIDI dilepas Jajaran Pengurus Menuju Laga Babak 16 Besar Liga 3 PSSI Aceh di Banda Aceh

Aceh

Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Aceh Timur Gelar Apel Satkamling

Aceh

Medco Foundation dan SKK Migas Hadirkan Akses Air Bersih bagi Korban Bencana di Aceh

Daerah

Untuk Meningkatkan Kapasitas, Pemdes Tumpaan Satu Melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Bagi BPD dan LINMAS

Aceh

FAKSI Dorong Pemerintah dan Pengusaha Asuransikan Seluruh Nelayan Aceh Timur

Aceh Timur

Gebyar Merdeka, Polairud Polres Atim Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Kapal Nelayan 

Aceh

Demi Kenyamanan dan Lancar di Jalan, Sat Lantas Polres Aceh Timur Kawal Atlet Cabor Sepak Takraw PON XXI

Aceh

Apresiasi Dari LSM LEKAAT Atas Kinerja Muspika Idi Rayeuk Dalam Memediasi Kisruh di Desa Tanoh Anou