RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Sabtu, 27 April 2024 - 19:06 WIB

Rungkad Lagi Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Judol Di Satreskrim Aceh Timur 

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comAceh Timur —  Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota, pada hari Sabtu, (27/04/2024) dinihari berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan dari sebuah warung kopi di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari warga Desa Blang Batee yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut.

“Menindaklanjuti, laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” kata mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Krimum Polda Aceh ini.

Baca Juga :  PT. Pertamina Geothermal Energi Lumut Balai. Tanggapi Tuntutan Dan Keluhan Masyarakat Desa Babatan.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 00.30 WIB didapati terduga pelaku berinisial KH, 50 tahun, PNS dan MU, 43 tahun, wiraswasta keduanya warga Desa Blang Batee sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online pada sebuah warung kopi di desa setempat.

“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan Aplikasi High Domino melalui handphone mereka dan dari keterangan tersebut, keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Dikatakan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.

Baca Juga :  Akibat Tingginya Curah Hujan Proyek Jalan Peureulak - Lokop Terancam Tak Selesai

Perwira pertama yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.,(*)

Editor ; Ayahdidien

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Pemilik Akun Tiktok Menghina Profesi Wartawan Indonesia Ermansyah ( Ketum ) Media Mitra Negara Angkat Bicara

Aceh Timur

KPK Kunjungi Aceh Timur, Nasehati DPRK Untuk Mengawasi Kinerja Pemkab

Aceh

Heboh Jalan Bagai Kubangan Kerbau Di Aceh Utara

Aceh

Dalam Pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Bupati Rocky Sampaikan Banyak Hal

Daerah

Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga

Aceh

Polres Aceh Timur Bangun Rumah Warga Banda Alam di Hari Bhayangkara ke 77

Aceh

Medco Buka Jalan Tani

Aceh Timur

Harapan Rakyat Terancam Pudar, Salah Siapa?