JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (PHPU Bupati Aceh Timur) pada Senin (10/2/2025) pagi di Ruang Sidang Panel 3. Persidangan Pemeriksaan Lanjutan ini digelar untuk Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman dan Abdul Hamid.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini menghadirkan sejumlah Ahli dan Saksi para pihak yang beperkara. Pemohon memanfaatkan kesempatan ini dengan menghadirkan Saksi untuk memperkuat argumentasi mengenai keterlibatan aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (Pilbup Aceh Timur). Salah satunya adalah Agus Dian Purnama yang merupakan koordinator saksi Pemohon. Ia mengungkap adanya deklarasi dukungan dari kepala desa dan ASN di Kecamatan Birem Bayeun yang dilakukan di sebuah bengkel kopi. Deklarasi tersebut dihadiri langsung oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky dan Zainal Abidin.
“Kepala Desa Keude Birem, Nikmat, yang juga ASN aktif di Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur, hadir dalam acara tersebut bersama Kepala Desa Birem Bayeun, Ismail,” ujar Agus.
Menurut Agus, setelah deklarasi di bengkel kopi, kegiatan serupa berlanjut di rumah Kepala Desa Keude Birem. Agus mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan deklarasi tersebut.
Saksi lainnya, Madli Zaini, mengungkapkan adanya insiden pencoblosan ilegal di TPS 02. Madli menyatakan bahwa lima orang—termasuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), mengambil surat suara yang belum terpakai dan mencoblosnya untuk Paslon Nomor Urut 03.
“Waktu itu saya lihat ada lima orang, salah satunya Ketua PPS. Panwas tidak ada di tempat, saya juga nggak sempat lapor,” ungkap Madli di hadapan majelis hakim.
Madli menambahkan bahwa ia tidak menandatangani C Hasil karena tidak menerimanya. “Sudah minta surat keberatan tapi tidak dikasih. Tanda tangan saya dipalsukan, bahkan di daftar hadir TPS 02 pun dipalsukan dan disaksikan langsung ditandatangani semua oleh Ketua KPPS,” tegasnya.
Sementara itu, KIP Kabupaten Aceh Timur sebagai Termohon menghadirkan Titi Anggraini yang merupakan praktisi kepemiluan sebagai ahli. Dalam keterangannya, ia menyampaikan terdapat pelanggaran prosedural oleh penyelenggara pemilu, meskipun tidak memengaruhi hasil, tetap harus ditindak tegas oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Bawaslu.
“Tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang, termasuk dengan tidak merekrut kembali petugas pemilu yang bermasalah,” tegas Titi.
Titi juga menyoroti pentingnya pengelolaan daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai instrumen untuk menjaga kemurnian suara pemilih. Ia mengungkapkan bahwa meskipun teknologi informasi seperti SIPOL, Sidalih, Silon, Sidakam, dan Sirekap telah digunakan, belum ada sistem yang secara efektif memvalidasi penggunaan hak pilih oleh pemilih di TPS.
“Daftar hadir diharapkan dapat membantu petugas KPPS memastikan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan bahwa semua pemilih yang memberikan suara adalah mereka yang berhak,” tambahnya.
Namun, Titi mengakui bahwa implementasi di lapangan sering kali terhambat oleh penerbitan regulasi yang mendekati hari pelaksanaan, kurangnya sosialisasi, serta pelatihan yang tidak memadai. “Kendala sarana dan prasarana, metode yang tidak tepat, serta keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan,” ujarnya.
Sementara saksi Termohon, Nuryadi yang merupakan anggota KPPS menerangkan tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 Ujong Tunong, Kec. Julok. “Disaat pembukaan kotak semua tanda tangan dan tidak ada keberatan,”terangnya.
Tidak Memenuhi Unsur TSM
Panel Hakim juga mendengarkan keterangan dari Zainal Abidin, Ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait. Zainal menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun Aceh memberikan ruang untuk menjaga kemurnian suara rakyat. “Koreksi dapat dilakukan berkali-kali untuk memastikan hasil yang benar, meskipun dalam perkara ini ruang tersebut tidak digunakan,” jelasnya.
Menanggapi dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diajukan Pemohon, Zainal berpendapat bahwa dalil tersebut tidak memenuhi unsur TSM. “Pelanggaran terstruktur dan sistematis hanya terjadi jika ada perencanaan matang dan pelaksanaan terorganisir. Pelanggaran masif harus terbukti dilakukan secara luas dan berdampak signifikan,” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa narasi yang dibangun Pemohon seolah-olah menunjukkan pelanggaran besar, padahal setiap tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara memberikan ruang untuk koreksi. “TPS yang disebutkan Pemohon tidak relevan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran TSM karena tidak menggunakan instrumen hukum yang tepat,” tambahnya.
Sedangkan Saksi Pihak Terkait, yakni Annas menjelaskan setiap saksi dari masing-masing Pasion Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur baik Pasion 01, Pasion 02, Pasion 03 juga Pasion 04 menandatangani hasil perhitungan Suara pada masing-masing TPS yang berjumlah 766 yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur, tanpa keberatan apalagi keributan dari masing-masing dari Pasion.
Menurut Annas, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari dari Saksi-saksi Paslon Nomor urut 02 di lapangan, baik saksi tingkat TPS, saksi kecamatan, juga saksi Kabupaten Aceh Timur yang melaporkan bahwa Pasion Nomor urut 03 melakukan pelanggaran dan kecurangan. Ini dikarenakan Saksi selalu berkoordinasi dengan saksi-saksi paslon lainnya baik di tingkat TPS, saksi Kecamatan, juga saksi Kabupaten Aceh Timur.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran TSM yang melibatkan pejabat daerah, khususnya kepala desa dan aparatur desa. Pemohon menuduh para pejabat tersebut secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin, yang akhirnya memperoleh suara signifikan di berbagai TPS.
Pemohon menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam memenangkan Pihak Terkait. (*)
Penulis: Utami Argawati | Editor: Lulu Anjarsari P. | Humas: Tiara Agustina
Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22925