SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, Kejadian yang sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh salah seorang petugas pengisian BBM ( motor ) terhadap beberapa pelanggan yang hendak mengisi BBM pada hari Sabtu 13/04/2024 , jam 22.30
Menurut pengakuan salah seorang pelanggan bahwa mereka masuk saat pintu gerbang SPBU mau di tutup.
” Saya dan beberapa pelanggan sudah masuk sedangkan pintu gerbang baru mau ditutup, jadi saya tanya pada sekuriti , jawabnya cepat masuk soalnya SPBU sudah mau tutup, jadi saya dan beberapa pengendara motor bergegas ke tempat pengisian BBM , namun apa yang terjadi saya dan pengendara lainnya ditolak dengan alasan sudah tutup, padahal masih ada beberapa motor yang antri didepan saya dan sempat diisi BBM, saya sudah berbelas kasihan semoga bisa di isikan BBM , namun petugas operator tak sepata katapun jawaban yang diucapkan, justru tingkahnya yang sok kuasa yang diperlihatkan kepada kami, ”
Ditempat yang sama wartawan menemui petugas SPBU ( sekuriti ) untuk menanyakan perihal di tolaknya beberapa pelanggan, ” memang saya yang arahkan untuk mengisi BBM , karena pintu baru saya mau tutup mereka juga masuk bersama pelanggan lain, tentu saya tidak bisa menolak soalnya mereka masuk sedangkan pintu baru mau tutup, lagi pula saya sudah sampaikan kepada teman operator agar di isikan saja sebab sudah terlanjur antri, namun mereka tetap di tolak dengan alasan sudah tutup ”
Kejadian seperti ini memang sering terjadi di beberapa SPBU di Makassar dan salah satunya SPBU Pengayoman,
Dan tentunya dari pihak pengelola SPBU pengayoman dapat mengambil langkah langkah yang tepat perihal kejadian yang telah menimpa beberapa pelanggan, agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan, baik dari pihak pengelola maupun dari pelanggan itu sendiri.
Untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. – Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan Pasal 2 UU 8/1999 menerangkan bahwa upaya perlindungan bagi konsumen dilakukan dengan beberapa asas perlindungan konsumen yang relevan. Kelima asas yang dimaksud, antara lain asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku USAha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.