RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 14 April 2024 - 06:39 WIB

Salah Seorang Operator SPBU Pengayoman Mengecewakan Pelanggan

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, Kejadian yang sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh salah seorang petugas pengisian BBM ( motor ) terhadap beberapa pelanggan yang hendak mengisi BBM pada hari Sabtu 13/04/2024 , jam 22.30

 

Menurut pengakuan salah seorang pelanggan bahwa mereka masuk saat pintu gerbang SPBU mau di tutup.

” Saya dan beberapa pelanggan sudah masuk sedangkan pintu gerbang baru mau ditutup, jadi saya tanya pada sekuriti , jawabnya cepat masuk soalnya SPBU sudah mau tutup, jadi saya dan beberapa pengendara motor bergegas ke tempat pengisian BBM , namun apa yang terjadi saya dan pengendara lainnya ditolak dengan alasan sudah tutup, padahal masih ada beberapa motor yang antri didepan saya dan sempat diisi BBM, saya sudah berbelas kasihan semoga bisa di isikan BBM , namun petugas operator tak sepata katapun jawaban yang diucapkan, justru tingkahnya yang sok kuasa yang diperlihatkan kepada kami, ”

Baca Juga :  Anniversary Ke-1 Media Serikatnasional.id, Selamat dan Sukses Menjadi Media Referensi Kaum Milenial

 

Ditempat yang sama wartawan menemui petugas SPBU ( sekuriti ) untuk menanyakan perihal di tolaknya beberapa pelanggan, ” memang saya yang arahkan untuk mengisi BBM , karena pintu baru saya mau tutup mereka juga masuk bersama pelanggan lain, tentu saya tidak bisa menolak soalnya mereka masuk sedangkan pintu baru mau tutup, lagi pula saya sudah sampaikan kepada teman operator agar di isikan saja sebab sudah terlanjur antri, namun mereka tetap di tolak dengan alasan sudah tutup ”

 

Kejadian seperti ini memang sering terjadi di beberapa SPBU di Makassar dan salah satunya SPBU Pengayoman,

Dan tentunya dari pihak pengelola SPBU pengayoman dapat mengambil langkah langkah yang tepat perihal kejadian yang telah menimpa beberapa pelanggan, agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan, baik dari pihak pengelola maupun dari pelanggan itu sendiri.

Baca Juga :  Kapolsek Indra Makmu Evakuasi Ibu Melahirkan saat Banjir

 

Untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. – Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

 

Ketentuan Pasal 2 UU 8/1999 menerangkan bahwa upaya perlindungan bagi konsumen dilakukan dengan beberapa asas perlindungan konsumen yang relevan. Kelima asas yang dimaksud, antara lain asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

 

Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku USAha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.

 

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036

Aceh

Ini Hasil Penetapan Nomor Urut Pilkada Aceh Timur, Yang Mana Pilihan Anda 1,2,3 atau 4 ?

Headline

Polres Lahat Raih Predikat Prestasi Nomor Satu Dijajaran Polres Polda Sumsel

Headline

Kunjungi Sekretariat PPWI, Binsan Simorangkir Diberi Kuliah Moralitas Polisi

Headline

Kaajendam XIV/Hsn Sebagai Narasumber Pada Dialog Interaktif Siaran TNI di RRI Makassar

Aceh

MEDCO E&P, BPMA DAN MUZAKIR MANAF DUKUNG MUZAKARAH ULAMA DI DAYAH BUSTANUL HUDA

Headline

Sambut HUT ke-65 Kodam Hasanuddin Gelar Anjangsana di Panti Asuhan Wilayah Makassar*

Headline

WARGA MASYARAKAT DESA SABAH BALAU MERASA SENANG DENGAN UPAYA PEMERINTAHAN DESA MENDATANGKAN PIHAK POS KE DESA