RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 27 April 2022 - 21:48 WIB

Salahgunakan Wewenang dan Menghilang Selama 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin, (25/04/2022) malam berhasil mengamankan KM, (40 tahun) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun (TASPEN).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Rabu, (27/04/2022) mengatakan, KM ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memperoleh informasi bahwasanya KM sekarang bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama.

Baca Juga :  Babinsa Menteng Himbauan Prokes, Dan Bagikan Masker Ke Warga

“KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja terkadang menginap. Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan tepatnya pada Senin, (25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya. Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi. Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin. sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sukseskan Perayaan HUT AW-DI Dan DPC AW-DI Ketum DPP AW-DI Apresiasi Solidaritas Insan Pers Muara Enim

Sementara itu kerugian negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP Rp.785.922.680,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Peduli Keselamatan Warga, Satlantas Polres Takalar Gatur Pagi Sambil Bantu Masyarakat Menyeberang Jalan

Daerah

Disdukcapil Minsel Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan TTE dan KIA Kepada Seluruh Camat

Headline

Oknum Seorang Pria Kabupaten Sekadau Tega Melakukan Hubungan Badan Terhadap Keponakannya Sendiri

Headline

Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Desa, Ajak Aparat Desa Sukseskan Vaksinasi

Headline

Kapolsek Somba Opu Mewakili Kapolres Gowa Hadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap UIN Di Gedung Auditorium Kampus UIN Samata

Ekonomi

Jaga Ruang Digital Indonesia, Menteri Johnny : Tingkatkan Koordinasi dan Kolaborasi

Headline

Sultan Sapta : “Klinik Ibuku Go Digital Tahun Ini”

Headline

Gandeng TNI Dan Pemerintah Setempat Polsek Somba Opu Gelar Patroli Skala Besar