RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Senin, 9 Januari 2023 - 08:18 WIB

SAMBO MEMBUKA PELUANG BONGKAR KASUS KM 50

Saiful Amri - Penulis Berita

OPINI – Ferdy Sambo terdiam saat Hakim bertanya lebih mendalam soal perannya dalam mengolah atau mengotak-atik CCTV di Km 50. Sebelumnya Sambo mengakui peran itu. Artinya tim di bawah koordinasinya terlibat dalam kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Sebagaimana diketahui 30 personal Propam dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditugaskan dalam operasi Km 50.

 

Dalam kasus Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan, isi Dakwaan JPU menyebutkan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) adalah petugas yang merekayasa atau mengotak-atik CCTV di rumah dinas Sambo Duren Tiga dan juga di Km 50. Dengan demikian terbuka keterkaitan peran Divisi Propam atau Satgassus pimpinan Ferdy Sambo dalam peristiwa Km 50.

 

Pengakuan Sambo yang dikaitkan dengan dakwaan JPU di atas menjadi alasan kuat untuk membongkar kembali kasus Km 50.

Baca Juga :  Kapolres Ogan Ilir Berserta Jajaran Laksanakan Giat Safari Jumat

Ada tiga nindikasi pentingnya, yaitu :

 

Pertama, menjadi novum untuk memeriksa kembali kasus Km 50 sesuai dengan yang telah dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan DPR. Pemeriksaan Pengadilan atas FR dan YO terdahulu sarat dengan kepura-puraan.

 

Kedua, keterlibatan Satgassus Polri pimpinan Sambo dalam kasus Km 50 semakin nyata dan terbukti. Saatnya untuk mengusut tuntas hingga terbukti bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM berat.

 

Ketiga, delik Obstruction of Justice dapat dikenakan kepada Komnas HAM karena diduga kuat Komnas HAM telah menutupi fakta yang diketahuinya dalam proses pemeriksaan kasus Km 50.

 

Pemeriksaan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo dalam kasus Duren Tiga telah menguak dan membongkar kasus Km 50. Tiga langkah lanjutan yang dapat dilakukan, yaitu :

Baca Juga :  IWO Indonesia Kota Prabumulih Sampaikan Ucapan " Selamat Hari Jadi Kota Prabumulih ke 21"

 

Pertama, Mabes Polri membuka kembali segera kasus Km 50 dengan sendirinya. Janji Kapolri Jenderal Listyo direalisasikan.

 

Kedua, Presiden RI sebagai pertanggungan jawab politik langsung memerintahkan kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus.

 

Ketiga, Komnas HAM yang baru segera melakukan pemeriksaan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan sesuai UU tersebut.

 

Kebenaran dan keadilan harus ditegakan. Pemerintahan Jokowi pergi tidak boleh meninggalkan hutang, khususnya hutang pelanggaran HAM berat. Ada pepatah hutang duit dibayar duit, hutang nyawa dibayar nyawa pula.

 

By M Rizal Fadillah

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Bandung, 9 Januari 2023

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Mediasi antara kades Sabah balau dan BPD berjalan lancar

Ekonomi

Gawat..! Memalukan, Anggoro Dirut BPJS Naker, Tidak Berani Bicara Investasi Saham Ke Publik

Headline

Hujan Tak Jadi Penghalang Personil Sat Lantas Polres Takalar Lakukan Pengaturan

Daerah

Terus Dukung Program Pemerintah, 694 Masyarakat Belinyu Kembali Tervaksin Oleh Serbuan Lanal Babel

Headline

Wakasad Sambut Kedatangan Panglima TNI di Makorem 162/WB

Headline

Buka Pelaksanaan Rakorbin SDM dan PNS Polri TA. 2023 Polda Sulsel, Ini Harapan Kapolda Sulsel*

Berita Sumatera

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Headline

*Pangdam Hasanuddin : Tripilar Ujung Tombak di Wilayah Jadilah Pengayom, Melindungi dan Melayani Masyarakat*