RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Senin, 9 Januari 2023 - 08:18 WIB

SAMBO MEMBUKA PELUANG BONGKAR KASUS KM 50

Bagas - Penulis Berita

OPINI – Ferdy Sambo terdiam saat Hakim bertanya lebih mendalam soal perannya dalam mengolah atau mengotak-atik CCTV di Km 50. Sebelumnya Sambo mengakui peran itu. Artinya tim di bawah koordinasinya terlibat dalam kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Sebagaimana diketahui 30 personal Propam dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditugaskan dalam operasi Km 50.

 

Dalam kasus Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan, isi Dakwaan JPU menyebutkan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) adalah petugas yang merekayasa atau mengotak-atik CCTV di rumah dinas Sambo Duren Tiga dan juga di Km 50. Dengan demikian terbuka keterkaitan peran Divisi Propam atau Satgassus pimpinan Ferdy Sambo dalam peristiwa Km 50.

 

Pengakuan Sambo yang dikaitkan dengan dakwaan JPU di atas menjadi alasan kuat untuk membongkar kembali kasus Km 50.

Ada tiga nindikasi pentingnya, yaitu :

 

Pertama, menjadi novum untuk memeriksa kembali kasus Km 50 sesuai dengan yang telah dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan DPR. Pemeriksaan Pengadilan atas FR dan YO terdahulu sarat dengan kepura-puraan.

 

Kedua, keterlibatan Satgassus Polri pimpinan Sambo dalam kasus Km 50 semakin nyata dan terbukti. Saatnya untuk mengusut tuntas hingga terbukti bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM berat.

 

Ketiga, delik Obstruction of Justice dapat dikenakan kepada Komnas HAM karena diduga kuat Komnas HAM telah menutupi fakta yang diketahuinya dalam proses pemeriksaan kasus Km 50.

 

Pemeriksaan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo dalam kasus Duren Tiga telah menguak dan membongkar kasus Km 50. Tiga langkah lanjutan yang dapat dilakukan, yaitu :

 

Pertama, Mabes Polri membuka kembali segera kasus Km 50 dengan sendirinya. Janji Kapolri Jenderal Listyo direalisasikan.

 

Kedua, Presiden RI sebagai pertanggungan jawab politik langsung memerintahkan kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus.

 

Ketiga, Komnas HAM yang baru segera melakukan pemeriksaan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan sesuai UU tersebut.

 

Kebenaran dan keadilan harus ditegakan. Pemerintahan Jokowi pergi tidak boleh meninggalkan hutang, khususnya hutang pelanggaran HAM berat. Ada pepatah hutang duit dibayar duit, hutang nyawa dibayar nyawa pula.

 

By M Rizal Fadillah

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Bandung, 9 Januari 2023

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU MEMANGGIL KEPALA DESA SE-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGADAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Headline

Dukungan Sekda DKI Jadi Aspirasi Forum Bersama Salurkan 1000 Santunan

Headline

Jaga Keamanan Dan Kondusifitas, Polres Takalar Gelar Operasi Cipta Kondisi Di 3 Wilayah 

Aceh

Ponpes Gontor 8 di Aceh Besar terbakar, Pj Bupati Aceh Timur Antar Bantuan

Aceh

Jumat Berkah, Kapolsek Nurussalam Polres Aceh Timur Beri Bantuan untuk Keluarga Korban Laka Lantas

Headline

Sambut Hut Bhayangkara Ke-76, Bhabinkamtibmas Polsek Tompobulu Sambangi Warga Binaannya dan Berikan Sembako

Headline

Jumat Berkah, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Berikan Sembako kepada Warga yang Sakit

Headline

Patroli Presisi Samapta Polres Gowa Mencegah Aksi Balap Liar di Bulan Suci Ramadhan