Sriwijayatoday.com, PALI – Komitmen Polres PALI dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi terencana, Satresnarkoba berhasil menggerebek sebuah pondok kebun di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, yang disinyalir menjadi sarang distribusi sabu-sabu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, aparat mengamankan seorang pria berinisial H (33), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat total 102,3 gram, serta sejumlah alat bantu yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP-A / 36 / VI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Dedy Suandy, S.H., menggerakkan Unit I dan II di bawah koordinasi IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. dan IPDA Adeyus Barianto, S.H.. Operasi dilaksanakan secara cepat dan terukur hingga akhirnya pelaku dibekuk saat berada di pondok kebun yang dijadikan gudang penyimpanan sabu.
Barang Bukti dan Dugaan Aktivitas Jaringan Dalam penggeledahan, polisi menemukan:
1 plastik klip besar berisi sabu (berat bruto: 101,02 gram)
1 plastik klip sedang berisi sabu (1,28 gram)
5 bal plastik klip bening kosong
1 timbangan digital
1 unit HP Vivo Y20
1 tas selempang merk Tough Warrior
2 helai tisu
Meskipun mengaku sebagai petani, H diyakini sebagai pengedar aktif, mengingat jumlah barang bukti dan kelengkapan alat yang menunjukkan modus pengemasan dan distribusi profesional. Lokasi pondok yang terpencil diduga sengaja dipilih untuk menghindari pantauan aparat.
“Ini bukan pengguna. Ini aktor distribusi. Barangnya banyak, alatnya lengkap, dan lokasinya strategis untuk persembunyian,” tegas AKP Dedy Suandy kepada media, Minggu (15/6/2025)
Kapolres PALI: Tak Ada Tempat untuk Bandar Narkoba!
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen perang terhadap narkoba.
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah peringatan keras. Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba di Bumi Serepat Serasan, “Kami akan telusuri, bongkar, dan bersihkan PALI dari para pengedar,” tegasnya saat diwawancarai via telepon.
Satresnarkoba kini tengah melakukan pemetaan jaringan, menelusuri jejak digital komunikasi tersangka, dan membuka potensi keterlibatan pihak lain.
Terduga pelaku H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat berat barang bukti yang melebihi 5 gram.
Pengawasan Diperketat, Warga Diminta Aktif Melapor
AKP Dedy Suandy mengungkap bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi sistematis membongkar jaringan yang menggunakan wilayah perdesaan sebagai jalur distribusi narkoba. Kedepannya, pengawasan terhadap area kebun, pondok, dan wilayah rawan lainnya akan diperketat melalui kerja sama lintas fungsi — mulai dari Bhabinkamtibmas hingga intelijen lapangan.
“Kami sudah kantongi nama-nama baru. Jangan tunggu ditangkap. Kami akan datang diam-diam, pasti, dan dengan bukti,” ucapnya tegas.
Polres PALI mengajak masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Satresnarkoba atau pos polisi terdekat.
“Hari ini satu ditangkap, besok bisa lebih. Tapi satu hal yang pasti: kami tidak akan berhenti membasmi para pelaku narkotika di Bumi Serepat Serasan ini,” pungkas AKP Dedy Suandy.