RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 11 September 2024 - 15:17 WIB

Sat Narkoba Resor Takalar Amankan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Takalar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Kali ini polisi mengamankan FA (18), warga Desa Tamasaju, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar. Minggu, 08/09/2024.

Pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Takalar di rumahnya di Desa Tamasaju, Kecamatan Galut saat sedang menggunakan barang haram tersebut.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Andi Aldiansyah, SE menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti satu sachet paket narkoba di dalam plastik klip tembus pandang. Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap dari botol bekas air mineral.

Baca Juga :  Pengawalan Logistik Pemilu 2024 oleh Polres Gowa Berjalan Lancar 

Juga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kosong bekas pakai. Kemudian sebuah sendok dari sedotan plastik warna merah, yang salah satu ujungnya dipotong runcing dan satu unit Hand Phone. “ Dalam pengungkapan ini, ditemukan 0,0664 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Andi Aldiansyah, Rabu (11/09).

Lanjut kata Aldi, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan warga masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba diwilayah Tamasaju.

“FA ini juga di tahun 2023 ketika saya menjadi Kapolsek Galsel, pernah tersangkut perkara hukum dalam kasus Pembusuran, dan baru keluar dari penjara, warga setempat resah dengan aktivitas FA yang sering menggunakan sabu dan akhirnya melapor ke pihak Kepolisian”, jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Laksanakan Giat Rutin, Satresnarkoba Dan Binmas Polres Lahat Berikan Himbauan Kepada Apoteker Lahat

Dari keterangan FA mengatakan kalau barang bukti jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak ia kenal dan dibeli dengan harga Rp. 200.000.,-

“saat ini pelaku ditahan di Mapolres Takalar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Reses Tahap II Tahun 2023: Ini Kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Aceh

Usai Shalat Ied Mantan Bupati Aceh Timur Gelar Halal Bihalal Bersama Anak Yatim dan Warga Sekitar

Hak Jawab Dan Koreksi

Diduga Oknum Penyidik Satreskrim Polres Melawi Hilangkan Sikap Pelayanan Polri Yang Humanis, Dengan Bersikap Arogan Bakh Preman Pasar.

Headline

POLRI Prioritaskan Problem Solving Dalam Menyelesaikan Permasalahan Masyarakat

Headline

Pelaku Penganiayaan Di Ogan Ilir Dibekuk Tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan

Headline

KH.TB. Sangadiah MA Resmikan Kantor Pemenangan DPRD Provinsi Banten Dan Pemenangan Gubernur Banten 2024

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Upaya Polres Takalar dalam Harkamtibmas 

Headline

Kapolres Gowa Dampingi Keluarga Pelaku Penadahan Ajukan Restorative Justice ke Kajari Gowa