RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 11 September 2024 - 15:17 WIB

Sat Narkoba Resor Takalar Amankan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Takalar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Kali ini polisi mengamankan FA (18), warga Desa Tamasaju, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar. Minggu, 08/09/2024.

Pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Takalar di rumahnya di Desa Tamasaju, Kecamatan Galut saat sedang menggunakan barang haram tersebut.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Andi Aldiansyah, SE menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti satu sachet paket narkoba di dalam plastik klip tembus pandang. Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap dari botol bekas air mineral.

Baca Juga :  Pengawalan Logistik Pemilu 2024 oleh Polres Gowa Berjalan Lancar 

Juga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kosong bekas pakai. Kemudian sebuah sendok dari sedotan plastik warna merah, yang salah satu ujungnya dipotong runcing dan satu unit Hand Phone. “ Dalam pengungkapan ini, ditemukan 0,0664 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Andi Aldiansyah, Rabu (11/09).

Lanjut kata Aldi, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan warga masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba diwilayah Tamasaju.

“FA ini juga di tahun 2023 ketika saya menjadi Kapolsek Galsel, pernah tersangkut perkara hukum dalam kasus Pembusuran, dan baru keluar dari penjara, warga setempat resah dengan aktivitas FA yang sering menggunakan sabu dan akhirnya melapor ke pihak Kepolisian”, jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Laksanakan Giat Rutin, Satresnarkoba Dan Binmas Polres Lahat Berikan Himbauan Kepada Apoteker Lahat

Dari keterangan FA mengatakan kalau barang bukti jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak ia kenal dan dibeli dengan harga Rp. 200.000.,-

“saat ini pelaku ditahan di Mapolres Takalar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Breaking News! Kaca Mobil Wartawan Dilempar OTK di Pancur Batu

Headline

Breaking News! Kaca Mobil Wartawan Dilempar OTK di Pancur Batu
Syukuran Ulang Tahun Prof. DR. Drs. H. A. M. Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

Headline

Syukuran Ulang Tahun Prof. DR. Drs. H. A. M. Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
Ramadan Penuh Berkah, Kapolsek Galut Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil 

Headline

Ramadan Penuh Berkah, Kapolsek Galut Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil 
Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cab. Gowa Hadiri Malam Puncak HKG PKK Ke-52

Headline

Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cab. Gowa Hadiri Malam Puncak HKG PKK Ke-52
Giat Rutin Polsek Galsel, Patroli Blue Light Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Headline

Giat Rutin Polsek Galsel, Patroli Blue Light Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Masyarakat Ogan IliR Dan Lembaga Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Geruduk Kantor KPK

Headline

Masyarakat Ogan IliR Dan Lembaga Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Geruduk Kantor KPK
Jumat Curhat Polda Metro Jaya Giat Silaturahmi Serta Mendengar Keluh Kesah Warga Petamburan

Headline

Jumat Curhat Polda Metro Jaya Giat Silaturahmi Serta Mendengar Keluh Kesah Warga Petamburan
Polsek Marbo Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Joggo Cikoang 

Headline

Polsek Marbo Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Joggo Cikoang