RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 11 September 2024 - 15:17 WIB

Sat Narkoba Resor Takalar Amankan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Takalar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Kali ini polisi mengamankan FA (18), warga Desa Tamasaju, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar. Minggu, 08/09/2024.

Pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Takalar di rumahnya di Desa Tamasaju, Kecamatan Galut saat sedang menggunakan barang haram tersebut.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Andi Aldiansyah, SE menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti satu sachet paket narkoba di dalam plastik klip tembus pandang. Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap dari botol bekas air mineral.

Baca Juga :  Pengawalan Logistik Pemilu 2024 oleh Polres Gowa Berjalan Lancar 

Juga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kosong bekas pakai. Kemudian sebuah sendok dari sedotan plastik warna merah, yang salah satu ujungnya dipotong runcing dan satu unit Hand Phone. “ Dalam pengungkapan ini, ditemukan 0,0664 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Andi Aldiansyah, Rabu (11/09).

Lanjut kata Aldi, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan warga masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba diwilayah Tamasaju.

“FA ini juga di tahun 2023 ketika saya menjadi Kapolsek Galsel, pernah tersangkut perkara hukum dalam kasus Pembusuran, dan baru keluar dari penjara, warga setempat resah dengan aktivitas FA yang sering menggunakan sabu dan akhirnya melapor ke pihak Kepolisian”, jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Laksanakan Giat Rutin, Satresnarkoba Dan Binmas Polres Lahat Berikan Himbauan Kepada Apoteker Lahat

Dari keterangan FA mengatakan kalau barang bukti jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak ia kenal dan dibeli dengan harga Rp. 200.000.,-

“saat ini pelaku ditahan di Mapolres Takalar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab Danbrigif 11/Badik Sakti*

Headline

Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab Danbrigif 11/Badik Sakti*
Pemdes Kecamatan Gelumbang Minta Pendampingan Hukum PBH PERADI Muara Enim.

Berita Sumatera

Pemdes Kecamatan Gelumbang Minta Pendampingan Hukum PBH PERADI Muara Enim.
Polres Gowa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid Al Gaffar

Headline

Polres Gowa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid Al Gaffar
PAD PD Bina Usaha, Kabag Humas Aceh Utara usul duduk rembuk Solusi Tepat, Ini Penjelasan Dirut

Headline

PAD PD Bina Usaha, Kabag Humas Aceh Utara usul duduk rembuk Solusi Tepat, Ini Penjelasan Dirut
Proses Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, JPU Lengkapi Berkas Pelimpahan Perkara!

Headline

Proses Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, JPU Lengkapi Berkas Pelimpahan Perkara!
Babinsa 03 Koramil Senen Monitoring Vaksinasi Astra Zaneka Karyawan Atrium Senen

Headline

Babinsa 03 Koramil Senen Monitoring Vaksinasi Astra Zaneka Karyawan Atrium Senen
Rutin, Polres Gowa Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Headline

Rutin, Polres Gowa Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Headline

ANEH, SURAT PEMBERITAHUANNYA MEDIASI, YANG DI LAKUKAN AKSI