RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:07 WIB

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Kaperwil Jawa Timur - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Jakarta- Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Baca Juga :  Mayjen Tatang Zaenudin Berang, Polisi Bebaskan Pelaku Kriminalisasi Wartawan

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca Juga :  395 Personil TNI-POLRI Siap Amankan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia Di Sulsel

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar. (**hr )

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Penggerebekan Gudang Gas Oplosan Berlangsung Dramatis

Aceh

Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kapolsek Darul Ihsan Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Cabai

Headline

Berantas Peredaran Narkotika POLISI Ringkus Bandar Ganja.

Headline

Pastikan Aman dan Lancar, Polres Takalar Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu Dari Makassar ke Takalar

Daerah

MASJID DIHANCURKAN UNTUK INDOMARET

Headline

Hendak Tawuran, 15 Orang Remaja Bawa Sajam dan Busur Diamankan ke Polsek Parangloe 

Berita Sumatera

Kontroversi Pembangunan Jembatan Geometrik Pulau Panggung Segamit, Kian Memanas!

Aceh

PROGRAM BEDAH RUMAH MEDCO E&P BERLANJUT, 21 UNIT RUMAH SUDAH TERBANGUN