Sriwijayatoday.com Jakarta. Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16 Kostrad kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis penabur dari salah seorang warga yang bernama “J” (56), ialah warga Desa Panas, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas, Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Senin (12/7/2021).
Menurut Dansatgas, kegiatan teritorial yang selalu digencarkan dan dilakukan oleh anggota Satgas Yonarhanud 16 Kostrad di setiap Pos-pos, serta dibarengi dengan kegiatan penunjang lainya seperti, penjelasan atau penyuluhan hukum tentang peraturan pelarangan kepemilikan senjata api.
Dansatgas menambahkan, berdasarkan laporan dari Danpos Simantipal, Sertu Bob Jakson, senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela dari saudara “J”.
“Saudara “J” menyerahkan senjata yang biasa dipakainya untuk berburu tersebut secara sukarela dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Simantipal,” jelas Dansatgas.
Penyerahan senjata api jenis penabur tersebut bermula ketika anggota Pos melaksanakan kegiatan karya bakti di Desa Panas, sekaligus memberikan penyuluhan hukum tentang kepemilikan senjata api kepada masyarakat yang dilakukan dengan cara pendekatan persuasif dengan mengadakan komunikasi sosial dengan warga oleh Danpos Simantipal bersama anggota pos.
“Selanjutnya, pada saat jam istirahat, salah satu warga bernama “J” (56), ia mengungkapkan bahwa dirinya akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada anggota Satgas.” ungkap Dansatgas.
Untuk saat ini, satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis penabur tersebut telah diamankan di Pos Simantipal Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad.
“Kami akan terus berusaha memelihara dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, kami juga akan selalu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan senjata api dan mengedukasi tentang bahaya memiliki senjata api karena bisa merugikan diri dan orang lain,” terang Dansatgas.
“Kami merasa terhormat atas kepercayaan masyarakat kepada kami, semoga hubungan baik antara kita dapat terjaga dan semakin kuat,” pungkas Dansatgas. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Haryantana, S.H.