RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 23 Desember 2022 - 00:44 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menggulung Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. pada Jum’at, (23/12/2022) menyebutkan, sejak adanya temuan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Serbajadi pada Kamis, (20/10/2022) lalu, pihaknya terus melakukan penyelidikan.

“Alhasil diperoleh informasi, bahwa mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja tersebut milik warga Desa Bustanussalam, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues yang disewa oleh NA (25 tahun) warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolres.

Berbekal informasi tersebut, pada Rabu, (14/12/2022) Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap NA ke Medan dan berhasil diamankan pada Jum’at, (16/12/2022).

“Kepada petugas NA mengakui bahwa ia yang membawa ganja bersama MA (22 tahun) atas permintaan IG (62 tahun) warga Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap IG, namun yang bersangkutan tidak ada. Informasi yang diperoleh, IG sedang pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Timur,” Sebut Kapolres.

Dengan membawa NA, Kasatres Narkoba bersama anggota melakukan pengembangan menuju alamat orang tua IG di Idi Rayeuk, Aceh Timur. Setibanya di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, NA melihat mobil IG melintas kemudian diikuti oleh petugas dan berhasil diamankan.

Pengembangan terus dilakukan oleh Kasatres Narkoba menuju Gayo Lues untuk memburu pemilik ganja itu.

“Berdasarkan keterangan IG, ganja tersebut milik AM (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan pada Senin, (19/12/2022) AM berhasil diamankan bersama MA yang ikut membawa ganja dengan NA,” lanjut Kapolres.

Setelah itu kelompok jaringan ganja antar provinsi tersebut langsung di bawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.***

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Terjaring Operasi Penindakan, Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Daerah Diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim

Headline

Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Akan Jalani Sidang disiplin

Aceh Timur

Aldafa Berharap Suport dan Doa Dari Masyarakat Aceh Timur

Headline

LHP Kades Sabah Balau Telah Usai, Plt Kepala Inspektorat Lamsel: Tinggal Menunggu Perintah Bupati, Untuk di Tindak Lanjuti

Headline

Arus lalu lintas dekat Pos Timbangan LLAJR Provinsi Sulsel Jalan Poros Malino sedikit mengalami kepadat

Headline

Vaksinasi Massal Tetap Di Gelar Oleh Puskesmas Somba Opu Bekerja Sama Polsek Somba Opu Gowa

Headline

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Headline

Maju Di Pilkada 2024. Begini Kata Bahran Nazib