RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:20 WIB

Satreskrim Polres Gowa Ciduk Terduga Pelaku Pembuat & Penyebar Video Pornografi Disosial Media

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA, Salah seorang Pria beristri yang ada di Kabupaten Gowa ini hanya tertunduk usai dilaporkan oleh korbannya pada Senin tanggal 24 Juni 2024 lalu atas penyebaran foto dan video pornografi milik korban dimedia sosial

Pria tersebut berinisial UD (38) itu tak berkutik setelah diamankan oleh Unit Tipidter bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa di rumahnya di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Selasa (16/7) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.sos., S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7) membenarkan terkait penangkapan salah seorang pria terduga pelaku tindak pidana kasus penyebar foto dan video pornografi tersebut ke media sosial.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku UD mengakui atas perbuatannya dan tidak memiliki hubungan apa-apa dengan para korbannya.

“Jadi UD ini telah mengakui perbuatannya. Pelaku dan korban tidak ada hubungan apa-apa, namun sebatas berteman saja di media sosial,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tertibkan Warga Pelanggar Prokes Babinsa Bersama Tiga Pilar Kelurahan Kali Baru Laksanakan PPKM Skala Mikro

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan, bahwa terduga pelaku ini awalnya mengajak kenalan para korbannya di media sosial, setelah itu UD ini langsung menchat korban melalui messenger Facebook milik korban dan kemudian meminta nomor WhatsApp korban.

“Jadi setelah mendapatkan nomor WA korban, lalu UD meminta video call yang tak senonoh dengan korban. Pelaku kembali meminta Video Call Yang tak wajar sehingga terduga pelaku mengancam korban menyebarkan hasil video call dan fotonya di Facebook, WA Group apabila tidak mengikuti keinginan terduga pelaku tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Tidak hanya itu lanjut Kasat Reskrim, UD menerangkan bahwa ia menyebarkan 2 (dua) foto hasil tangkapan layar atau screenshoot video callnya dengan korban ke group Facebook.

“Jadi tidak hanya Facebook, terduga pelaku ini juga menyebarkan Video Call hasil screenshot tadi ke group Wa. Setelah 4 (empat) hari menyebarkan hasil screenshot tadi, terduga pelaku dihubungi oleh korbannya dan meminta kepada terduga pelaku untuk menghapus postingan tersebut,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Kota Baru Bersama Bhabinkamtibmas Himbau Prokes Dan Bagikan Masker Kepada Warga

Lanjut Kasat Reskrim, kemudian terduga pelaku kembali menghubungi dan mengajak korban untuk ketemu, namun korbannya menolak dan kemudian diblokir oleh korban.

“Jadi terduga pelaku ini setalah diamankan dan telah mengakui perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim.

Sementara itu, terduga pelaku UD bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 kini telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut

Adapun Pasal dipersangkakan yakni pasal 45 Ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.

Humas Polres Gowa

Berita ini 98 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kolaborasi Lewat Platform Digital, Menteri Johnny Harap Bisa Gerakkan Industri Hiburan

Headline

Tiga Pelaku Penembakan Komandan BAIS di Pidie Berhasil Ditangkap

Headline

Kapolres Takalar Ganjar Personel Berprestasi dengan Penghargaan

Berita Polisi

Perampok Uang Gaji Karyawan PT ZJNF Desa Babatan Terancam Pasal Berlapis

Headline

Pentingnya Bimbingan Sosial untuk Keluarga PMKS di Kabupaten Takalar

Headline

Kapolsek Peureulak dan Anggota Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Perairan Kuala Bugak

Headline

Bawa Institusi Menjadi Lebih Baik. Kompolnas Apresiasi Kinerja POLRI

Headline

Dede Rohana Anggota DPR Provinsi Banten Dan Tim Hukum Ratu Zakiyah Dan Najib Hamas Berkunjung Dan Bersilatuhami : Dirumah Sopir Truk Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Di Tol Cipularang KM 92