RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:14 WIB

Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA,      Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur yang terjadi pada Sabtu (18/1) pukul 23.30 WITA di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Jum’at (7/2/2025)

Korban berinisial MRN (13), seorang pelajar asal Kampung Beru, Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, mengalami luka di bagian perut akibat anak panah yang dilepaskan pelaku. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Tinggimoncong untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku berinisial MS (19) melakukan aksinya dengan menembakkan anak panah ke arah korban, yang mengakibatkan luka serius. Polisi mengamankan satu buah anak panah busur sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Mahasiswi PKL Ilmu Komunikasi UMI Serahkan Plakat dan Sertifikat ke Seksi Humas Polres Gowa

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, MS.H, M.H. menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban melintas di Jl. Sultan Hasanuddin dan tiba-tiba terkena anak panah yang dilepaskan oleh seseorang dari rombongan sepeda motor yang melintas.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku utama diidentifikasi dengan inisial MS, yang saat kejadian dibonceng oleh rekannya berinisial A,” ungkapnya.

Pada Kamis (6/2) pukul 10.00 WITA, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian membawanya ke Mapolsek Tinggimoncong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Vaksinasi dan Baksos Akabri 1990

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh kenakalan remaja dan aksi premanisme.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1)UU No.35 tahun 2014 Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No .12 tahun 1951.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi premanisme dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Gowa.

Humas Polres Gowa

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Muara Enim Pastikan Tindak Tegas Oknum Penambang Batu Bara Ilegal.

Headline

Kapolres Gowa Uji Pengetahuan Pemilu dan Pilkada kepada Personel Polres dan Polsek Jajaran

Headline

Upaya Polri Ciptakan Mudik Sehat, Aman dan Lancar

Headline

Saksi ungkap deklarasi kepala desa dan coblos ilegal dalam pilbup Aceh Timur

Headline

Masyarakat Menanga Jaya Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Talang Singon”

Headline

Polres Takalar Bantu Masjid Nurul Hidayah Pa’toppakang Dengan Mimbar Khotib

Headline

TNI-POLRI Bersinergi Dalam Giat Bakti Sosial Jum’at Berkah

Headline

Pangdivif 2 Kostrad Salurkan Zakat Fitrah Bertempat di Masjid Sabilul Huda Madivif 2 Kostrad