Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) Polres Lahat Unit Tindak Pidana Khusus (PidSus) berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana tertuang di dalam Pasal 55 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Selasa, 06 September 2022.
Burlian (73) warga desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat ditangkap jajaran personel Kepolisian Resor Lahat Unit Tindak Pidana Khusus saat berada di rumahnya, desa Karang Endah pukul 16.00 WIB. Selasa, 06 September 2022 lalu.
Dengan kendaraan pribadi, Tujuh Belas buah jerigen, satu selang plastik dan peralatan lainnya, Burlian menjalankan bisnis gelap dengan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk di jual kembali, dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar. Karena ulahnya tersebut Burlian harus berurusan dengan Polisi.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tentang larangan Niaga BBM bersubsidi tanpa hak dan izin, di mana Pemerintah melarang melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah akan dikenakan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”.
Hal Inilah yang membuat Burlian harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Khusus Kepolisian Resor Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Lahat Aiptu Lispono, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku.
“Benar, Selasa, 06 September 2022 lalu SatResKrim Polres Lahat Unit Tindak Pidana Khusus telah mengamankan terduga pelaku, beserta beberapa barang bukti. Satu unit mobil merk Isuzu Panther warna abu-abu dengan Nomor Polisi BG. 1147.EL, Sepuluh jerigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi, Tujuh jerigen kosong, satu selang plastik dengan panjang satu setengah meter, dua corong minyak, dan dua baskom plastik.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengantri membeli BBM di salah satu SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Lahat, setelah mengisi BBM Pelaku menyedot BBM yang berada di dalam tangki, kemudian pelaku mengantri kembali untuk mengisi BBM.
Dalam satu hari, Pelaku bisa membeli BBM di SPBU sebanyak Dua sampai Tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak tanggal, 04 September 2022 lalu.” Terang Lispono kepada wartawan. Sabtu, 10 September 2022.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan petugas di Mapolres Lahat. Atas perbuatannya, Pelaku harus mendekam di dalam penjara. Mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Cetusnya
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM