RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 10 September 2022 - 14:07 WIB

SatResKrim Polres Lahat, Bekuk Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) Polres Lahat Unit Tindak Pidana Khusus (PidSus) berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana tertuang di dalam Pasal 55 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Selasa, 06 September 2022.

Burlian (73) warga desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat ditangkap jajaran personel Kepolisian Resor Lahat Unit Tindak Pidana Khusus saat berada di rumahnya, desa Karang Endah pukul 16.00 WIB. Selasa, 06 September 2022 lalu.

Dengan kendaraan pribadi, Tujuh Belas buah jerigen, satu selang plastik dan peralatan lainnya, Burlian menjalankan bisnis gelap dengan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk di jual kembali, dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar. Karena ulahnya tersebut Burlian harus berurusan dengan Polisi.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tentang larangan Niaga BBM bersubsidi tanpa hak dan izin, di mana Pemerintah melarang melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah akan dikenakan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”.

Hal Inilah yang membuat Burlian harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Khusus Kepolisian Resor Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Lahat Aiptu Lispono, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku.

“Benar, Selasa, 06 September 2022 lalu SatResKrim Polres Lahat Unit Tindak Pidana Khusus telah mengamankan terduga pelaku, beserta beberapa barang bukti. Satu unit mobil merk Isuzu Panther warna abu-abu dengan Nomor Polisi BG. 1147.EL, Sepuluh jerigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi, Tujuh jerigen kosong, satu selang plastik dengan panjang satu setengah meter, dua corong minyak, dan dua baskom plastik.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengantri membeli BBM di salah satu SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Lahat, setelah mengisi BBM Pelaku menyedot BBM yang berada di dalam tangki, kemudian pelaku mengantri kembali untuk mengisi BBM.

Dalam satu hari, Pelaku bisa membeli BBM di SPBU sebanyak Dua sampai Tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak tanggal, 04 September 2022 lalu.” Terang Lispono kepada wartawan. Sabtu, 10 September 2022.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan petugas di Mapolres Lahat. Atas perbuatannya, Pelaku harus mendekam di dalam penjara. Mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Cetusnya
Penulis: Dadang Hariansyah

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 489 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Gebyar Vaksinasi Covid 19 dan Donor Darah Berhadiah Sambut HUT Aceh Timur ke 65

Headline

Peristiwa Berdarah Di Salah Satu Cafe Wilayah Lahat. Polisi Pastikan Segera Tangkap Pelaku!

Headline

*Pangdam Hasanuddin Kunker di Wilayah Korem 143/HO Kendari*

Headline

DPW Ormas Rampas Setia 08 Sulsel Gelar Pertemuan Strategis Dengan Kapten H. Andi Jamaluddin Asshaf dan Akmar Akifirman

Headline

Polres Takalar Tanam Bibit Mangrove Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-72 

Headline

Polres Sergai Terkesan Lamban Dalam Menangani Kasus Dugaan OTT Ketua MKKS SMP Negeri

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tiga Pelaku Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Wilayah Kerja Pertamina Diringkus Polisi

Headline

Respon Cepat Keluhan Warga Polsek Peureulak Barat Amankan Sepeda Motor dan Pembalap Liar