RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 5 Juni 2022 - 12:41 WIB

Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi

MUHAMMAD YUSUF HADING - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR-SULSEL, Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi satu jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.

“Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022).

Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, dengan usia sekitar 70-75 tahun.

Baca Juga :  Anak Sekolah Usia 6-12 Tahun Terlihat Sangat Antusias Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Di Gedung De'Bollo

“Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep,” katanya.

Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi yakni pertama atas nama Sitti Hajrah dan kedua atas nama Asni.

“Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Malaka.

Baca Juga :  Sambangi Masyarakat di Pasar Fresh Market Babinsa Koramil 04/Jatiasih Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

KM Ladang Pertiwi kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan pada Rabu.

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi pun sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.

Muhammad Yusuf Hading (Kaperwil Sulsel)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Aster Kasdam Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Musda Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Sulsel

Headline

Sinergitas Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Antar Jemput Warganya Ke Tempat Vaksin.

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Menghadiri Kegiatan HUT RI ke-78 Di Rutan IDI Kelas II B

Berita Sumatera

Dandim 0504/Jakarta Selatan Lepas 12 Personel Purna Tugas

Headline

Akses Jalan Mobilisasi Angkutan Batu Bara PT Tiga Putri Bersaudara Di Blokade? Begini Penjelasannya

Headline

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Dampingi Penyaluran Bantuan Pemerintah 

Headline

Antisipasi Balap Liar, Sat Samapta Polsek Pattallassang Lakukan Patroli Subuh 

Headline

Sinergitas TNI-Polri Jaga Kamtibmas di Desa Binaan Melalui Sambang dan Patroli