SDN Biringkaloro Tolak Akses Data BOS, Wartawan Tanpa Identitas Dipertanyakan: Transparansi atau Pelanggaran Etika?
Sangrajawali news- Pallangga, Gowa – Polemik transparansi penggunaan Dana BOS di SDN Biringkaloro, Jl. Nurul Jihad, Tetebatu, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada penolakan Kepala Sekolah, Wahyuni M., S.Pd., terhadap permintaan akses data anggaran BOS dari seorang mengaku wartawan yang tidak menunjukkan identitas resmi.
Peristiwa ini bermula saat salah seorang mengaku wartawan”,Kartia mendatangi sekolah untuk meminta akses data anggaran Dana BOS. Namun, Wahyuni menolak permintaan tersebut dengan alasan wartawan tersebut tidak menunjukkan ID card dan surat tugas resmi. “Kami memiliki hak untuk menolak permintaan akses langsung ke data anggaran Dana BOS tanpa adanya identitas yang sah,” tegas Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak publik untuk memperoleh informasi, prosedur yang benar harus diikuti untuk menjaga kepercayaan publik. “Ketidakpatuhan terhadap prosedur dapat menimbulkan kecurigaan dan kesalahpahaman di masyarakat terkait penggunaan Dana BOS,” ujar Wahyuni.
Pernyataan Wahyuni ini lantas memicu kontroversi. Seorang koordinator yang mengaku salah satu anggota LSM, Syarifuddin, yang disebut-sebut sebagai Koordinator Sulselbar dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), mengeluarkan pernyataan yang dianggap melanggar prinsip profesionalisme. Di salah satu media online (15/10/2024)
Syarifuddin, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, langsung mengeluarkan “vonis” terkait penggunaan Dana BOS di SDN Biringkaloro. Tindakan ini dikecam oleh Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi LIN, Nasrun Dg Tarang, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut memalukan dan tidak mencerminkan etika lembaga investigasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama yang baik antara pihak sekolah dan wartawan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan. Namun, di sisi lain, penting juga untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan etika dan prosedur yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan di masyarakat.
Jurnalist”,(Kul indah)