RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Kamis, 1 April 2021 - 20:53 WIB

Sebelum Sidang Mediasi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kelompok Tani SKS Di PN Pasabar,Muncul Ketegangan Yang Dipicu Kuasa Hukum Penggugat

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comPasaman Barat Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) yang beralamat di Jl. Madio Utomo No. 1D Medan selaku kuasa hukum Kelompok Tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS) dalam kedudukannya sebagai Tergugat dalam perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis, 01 April 2021.

Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran kepala kantor hukum EPZA menjelaskan bahwa persidangan mediasi antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Mediator perempuan bernama Media Sekar.

Hadir Penggugat Heri Cs, dan Kuasa Pengugat Afhero Tanjung, SH MH dan hadir juga dari pihak Tergugat 11 orang dan Kuasa Tergugat Advokat Eka Putra Zakran, Irmansyah Telaumbanua, Hari Irwanda dan Ronal Syafriansyah.

Sementara itu dari pihak Turut Tergugat hadir Nasran dan Rony Harahap kuasa hukum PT. Sago Nauli Pasaman. terang Epza.

Masih menurut Epza sebelum sidang dan mediasi dimulai, sekitar pukul 10.00wib terjadi peristiwa aneh yang tak diinginkan dilokasi ruang tunggu persidangan tepatnya disamping Kantin PN Pasbar. Saat itu baik para Tergugat, maupun kuasa tergugat sedang asik minum kopi menunggu panggilan sidang, tiba-tiba muncul kuasa penggugat dan penggugat beserta keluarganya ke lokasi kantin tersebut.

Anehnya, sekonyong-konyong kuasa penggugat marah-marah kepada kuasa Tergugat dengan nada menghardik.

“Mata kau, apa kau lihat-lihat, kata Afhero kepada Eka Putra Zakran”.

Terus seketika itu juga, datang Eldoni Tanjung, Ketua LSM Format Pasaman Barat dengan nada mengancam.

“Kau Eka itu ya? Kau tuduh pula aku memeras kelompok tani. Bisa kau buktikan itu? ancam Eldoni dengan nada keras. Lantas dengan tersenyum Epza menjawab, “bisa”. Sebenarnya sangat disesalkan sikap seorang advokat dan ketua LSM seperti itu, ujar Epza.

Terakhir dapat saya jelaskan bahwa di awal bulan maret 2021, pihak penggugat, kuasa penggugat dan Eldoni Tanjung membuat pertemuan dengan perwakilan Poktan, Sdr Ramli Lubis, Ahlan Nasir, Afdal Karnizon dan Selamat Riadi, Mantan Wali Nagari Batahan minus kuasa hukum Tergugat.

Nah, disaat itulah Eldoni Tanjung menyatakan bahwa benar sertifikat Hak Milik atas tanah Poktan SKS berada ditangan Heri Saputra, tapi kalau kalian mau sertifikat itu dikembalikan, kalian harus membayar 40juta per persil kepada Heri katanya, makanya pernyataan seperti itu dapat diduga sebagai bentuk tindak pidana pemerasan kepada kelompok tani, tutup Epza.

Syarif Hidayat/red

Berita ini 126 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pangdam Hasanuddin Bertatap Muka dan Berikan Tausyiah di Masjid Haji Fajar Rahmah Makassar*

Headline

Laksanakan Kegiatan ANEV. Ini Kata Kasat Binmas Polres Muara Enim

Nusantara

Pencapaian Serbuan Vaksinasi Maksimal, Kodim 0505/JT Siapkan 3.450 dosis

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78

Nusantara

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan S.I.K.,M.Si, Menegaskan Sebanyak 300 Paket Sembako Yang Akan Dibagikan Kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi

Nusantara

Kapolres, Dandim 0505/JT Dampingi Kunjungan Kapolda Metro Jaya dan Kasdam Jaya Tinjau Lokasi Mikro Lockdown Kel. Kayu Putih Pulogadung

Headline

Patroli Malam Satuan Samapta Polres Takalar Cegah Kenakalan Remaja 

Daerah

Sambut HUT Humas Polri ke 71 Gelar Lomba Penulisan Artikel dan Lomba Foto Pelayanan Publik