RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah

Minggu, 10 April 2022 - 15:40 WIB

Sekda Saipul Pimpin Rakoor Mekanisme Pelaksanaan BPJS Pada Aparatur Kampung Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

Way Kanan, – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Pelaksanaan BPJS pada Aparatur Kampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Setdakab, Rabu (06/04/2022).

Diketahui rapat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan (JKN) bagi kepala desa dan perangkat desa

Terkait dengan Kepesertaan Aparatur Perangkat Kampung sebagai Anggota BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditentukan :

Iuran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah) dan 1% dibayar oleh peserta.
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa Dan Perangkat dihitung dengan mengacu pada ketentuan :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar Rp.12.000.000,-/ bulan.
Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah upah minimum Kabupaten.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar upah minimum propinsi.

Baca Juga :  Terlaksana Dengan Sukses, Festival Paralayang Taratak Kubang 2021 Resmi di Tutup H. Nurkhalis Dt.Bijo dirajo, S.pt

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, serta kesimpulan rapat tersebut di atas, maka diwajibkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat pada APBDP tahun 2022, dengan rincian besaran sebagai berikut.

Baca Juga :  Iif Usfayadi, ST. M.Sos Kembali Pimpin IPSI kab Melawi Periode 2021-2025

Iuran yang dibebankan melalui APBD sebesar 4% yaitu 3.417.574.736,-
Iuran yang dibebankan melalui Siltap Kepala Kampung dan Perangkat sebesar 1% yaitu 854.393.684,-.tutup nya(Basirawan)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Medco E&P Malaka Gelar Pelatihan Keselamatan dan Lomba Masak untuk Pengemudi Ojek dan Perempuan Desa

Berita Sumatera

Muhamad akbar : keluhan rakyat adalah bagian dari perjuangan saya

Daerah

DPP & DPC LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BASUS D-88 MENGINGATKAN KEPADA ULP ( UNIT LAYANAN PENGADAAN ) DI LINGUKUNGAN PEMKAB MUARA ENIM JANGAN ADA YANG BERMAIN DALAM PROSES LELANG

Aceh

Tertibkan Gaktibplin Anggota, Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, SH: Meminimalisir Pelanggaran Anggota

Daerah

LP-KPK Komda Jambi Angkat Bicara Terkait Box Culvert di Desa Suka Maju

Aceh

POPDA Ajang Promosi Daerah dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Aceh Timur

Daerah

Pemdes Pinapalangkow laksanakan Musdes RKP-Desa Tahun Anggaran 2022

Aceh Timur

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, KBO Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi di Jalur KTL