Lampung Selatan, www.sriwijayatoday.com Pasca di beritakan beberapa media yang menduga Kepala Desa Sabahbalau Pujianto memberhentikan Sekdes secara sepihak.
Pujianto bantah dugaan tersebut. Menurutnya, pemberhentian tersebut sudah sesuai prosedur dan dia juga menjelaskan “Saya sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua sampai tiga kali tapi di abaikan oleh sekdes ” katanya.
Dia menilai bahwasanya Sekdes melebihi kapasitas jabatan dari Kepala Desa dan kurang komunikasi dengan Kepala Desa, dan membuat kewenagan sendiri.
Sehingga hubungan seluruh aparatur desa tidak harmonis, ia juga berani menahan surat pengunduran diri aparatur desa dan berjalan dari bulan September 2020 sampai dengan sekarang.
Tapi Tunjangan selalu diambil oleh aparatur desa yang sudah mengundurkan diri, tanpa ada koordinasi dengan Kepala Desa.
Terpisah, Sekretaris Wilayah MIM (Masyarakat Indonesia Maju) Provinsi Lampung Andre sapaan akrabnya juga angkat bicara terkait pemberitaan Kepala Desa yang sempat viral di beberapa media online.
“Ya menurut saya kalaupun pemberhentian tersebut sudah sesuai apalagi yang di ributkan toh sudah sesuai ya legowo saja, kalo memang ada pembangunan yang fiktif itu ranah nya inspektorat ,” kata Andre tegas.
Andre juga menambahkan, “Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 2 a dan b Tentang Desa dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; serta b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa”. (TimRed)