RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline

Jumat, 10 Maret 2023 - 00:40 WIB

Sembunyi di Balik Pintu, Residivis Diamankan ke Polsek Idi Rayeuk

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur AF, remaja berusia 19 tahun yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan kasus tindak pidana pencurian kembali diamankan polisi.

AF diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik M. Rusdi (44) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H. saat menggelar jumpa pers kepada awak media pada hari Kamis, (09/03/2023) menyebutkan, kejadian bermula pada hari Jum’at, (03/03/2023) sekira pukul 05.30 WIB korban (M. Rusdi) berangkat melaksanakan Sholat Subuh ke mushola yang tidak jauh dari kios tempat ia berjualan di Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 5440 4974 DAN miliknya diparkirkan di halaman kiosnya dengan posisi stang terkunci.

Baca Juga :  Ini Tujuan Sat Samapta Polres Takalar Gelar Patroli Blue Light Secara Rutin

“Selesai Sholat, korban kembali ke kios, namun sepeda motornya sudah tidak lagi berada ditempat semula. Korban berusaha mencari di seputar kios namun tidak ditemukannya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk,” sebut Kapolsek.

Setelah mendapat, laporan, lanjut Kapolsek, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada masyarakat yang melihat pelaku (AF) mengendarai sepeda motor yang ciri cirinya persis dengan sepeda motor milik korban.

“Berbekal informasi tadi, anggota kami tadi pagi langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha bersembunyi di balik pintu kamarnya, namun usahanya sia sia karena keberadaannya diketahui oleh anggota kami dan langsung diamankan,” sebut Kapolsek.

Baca Juga :  Ormas PST Demo di Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di 5 OPD Dinas Pemkot Prabumulih

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mengambil kunci sepeda motor yang berada di rak dalam kios tersebut. Saat ditanya keberadaan sepeda motor korban, pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor dimaksud berada di kantor Unit Laka Lantas karena pelaku terlibat kecelakaan saat melarikan sepeda motor hasil curiannya.

“Dari ketarangan pelaku, kemudian anggota menuju ke kantor Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik korban serta mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Idi Rayeuk untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H.(*)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Beri Rasa Aman Bagi Warga, Patroli Preventif Samapta Polres Takalar di Pasar Pattallassang 

Headline

Demi Terciptanya Kamtibmas, Hinggah Dini Hari Personil Samapta Gowa Lakukan Patroli 

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Launching Pasar Murah

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim Pastikan Tekan Angka Kriminalitas.

Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Ikuti Upaca Hari Lahir Pancasila secara Virtual

Headline

Peduli Pada Sesepuh Pejuang Bangsa, Kodam XIV/Hsn Kembali Door to Door kan Nakes Rikkes Veteran*

Aceh

MEDCO E&P, BPMA DAN MUZAKIR MANAF DUKUNG MUZAKARAH ULAMA DI DAYAH BUSTANUL HUDA

Headline

Pelaku Pembusuran Yang Membuat Warga Kec Bomtomarannu Resah Diringkus Dalam Waktu Dua Hari