RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:54 WIB

Sempat Viral! Korban Pemukulan di Gowa Apresiasi Polsek Pallangga yang Menangkap Pelaku

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA | Tim Black Horse Polsek Pallangga berhasil menangkap pelaku penganiayaan bernama Syafaruddin Aziz Dg Naba (52) tahun yang sempat viral baru-baru ini lantaran korban bernama Rais Dg Taba (51) tahun sempat kecewa terhadap oknum anggota polsek yang diduga kurang sopan.

Berdasarkan laporan LP/B/68/VI/2025/SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa / Polda Sulsel, Senin tanggal 23 Juni 2025 akhirnya pelaku ditangkap di Jl. Budaya Desa Jenetallasa Kec. Pallangga, saat sedang melakukan aktivitas sebagai buruh harian pada hari kamis 03/07 sekitar pukul 07.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, pada hari Minggu 22/07/2025 sekira Pkl. 22.00 wita, bertempat di Jl. Pekanglabbu Kel. Tetebatu, Kec. Pallangga, korban menyuruh pelaku membeli rokok namun korban menolak dan beberapa saat kemudian pelaku mengobrol dan langsung memukul korban di bagian mata kiri dan hidung korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan mata kiri korban bengkak dan memar

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Pallangga. Berdasarkan laporan kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi keberadaan pelaku, kemudian kami bersama anggota bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku,”jelasnya.

Sementara korban Rais Dg Taba menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih secara terbuka kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Pallangga dan jajarannya atas respons dalam menangani kasus ini.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Pallangga beserta seluruh jajarannya atas kerja dan tanggapnya, karena pelaku sudah berhasil diamankan pada pagi hari ini,” ujarnya

Dari keterangan pelaku telah mengakui perbuatannya lantaran sakit hati dan dibawah minuman keras, saat ini pelaku sudah menjalani proses hukum di Polsek Pallangga dan pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara

lp; zulaikha

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sambang Silahturahmi. Ini Arahan Dan Amanat Kapolda Sumsel

Headline

Kompak dan Bersinergi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama Warga di Gowa Kerja Bakti Pembangunan Mushola

Berita Sumatera

Pimpin Apel Upacara Pemberian Penghargaan Prestasi: Ini Kata Kapolres Lahat

Headline

Patroli Pagi Samapta Polres Takalar Cegah Aksi Balap Liar dan Freestyle 

Headline

Datangi Kejari, RLH Minta Usut Kasus SPAM Tanjabtim Periode Zumi Zola.

Headline

Polisi Pastikan Keamanan Perayaan NATARU

Aceh

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Abiya Jeunib

Headline

WASPADA ZIONIS ISRAEL