RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:54 WIB

Sempat Viral! Korban Pemukulan di Gowa Apresiasi Polsek Pallangga yang Menangkap Pelaku

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA | Tim Black Horse Polsek Pallangga berhasil menangkap pelaku penganiayaan bernama Syafaruddin Aziz Dg Naba (52) tahun yang sempat viral baru-baru ini lantaran korban bernama Rais Dg Taba (51) tahun sempat kecewa terhadap oknum anggota polsek yang diduga kurang sopan.

Berdasarkan laporan LP/B/68/VI/2025/SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa / Polda Sulsel, Senin tanggal 23 Juni 2025 akhirnya pelaku ditangkap di Jl. Budaya Desa Jenetallasa Kec. Pallangga, saat sedang melakukan aktivitas sebagai buruh harian pada hari kamis 03/07 sekitar pukul 07.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, pada hari Minggu 22/07/2025 sekira Pkl. 22.00 wita, bertempat di Jl. Pekanglabbu Kel. Tetebatu, Kec. Pallangga, korban menyuruh pelaku membeli rokok namun korban menolak dan beberapa saat kemudian pelaku mengobrol dan langsung memukul korban di bagian mata kiri dan hidung korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan mata kiri korban bengkak dan memar

Baca Juga :  Tertibkan Warga Pelanggar Prokes Babinsa Bersama Tiga Pilar Kelurahan Kali Baru Laksanakan PPKM Skala Mikro

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Pallangga. Berdasarkan laporan kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi keberadaan pelaku, kemudian kami bersama anggota bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku,”jelasnya.

Sementara korban Rais Dg Taba menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih secara terbuka kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Pallangga dan jajarannya atas respons dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Patroli Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Polres Aceh Timur Berikan Himbauan Kepada Para Remaja

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Pallangga beserta seluruh jajarannya atas kerja dan tanggapnya, karena pelaku sudah berhasil diamankan pada pagi hari ini,” ujarnya

Dari keterangan pelaku telah mengakui perbuatannya lantaran sakit hati dan dibawah minuman keras, saat ini pelaku sudah menjalani proses hukum di Polsek Pallangga dan pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara

lp; zulaikha

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

Kapolres Muara Enim: Jumlah Kasus Pidana Di Muara Enim Meningkat Secara Signifikan!

Headline

Kanit PPA Polres Gowa Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan kepada PKK Kecamatan Tompobulu

Aceh

Bijak Bermedia Sosial, Anggota Polsek Ranto Peureulak Sosialisasikan UU ITE Kepada Pelajar

Headline

Vaksin Tahap IĀ  Kepada Pahlawan Tenaga Pendidik / Guru Di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi

Headline

Mobil Minibus Terbakar Saat Mengisi BBM di SPBU

Headline

TANGKAP PENGHANCUR MASJID

Headline

Tabligh Akbar Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke-355: Sinergi dan Kolaborasi untuk Rumah Kita untuk Semua

Headline

Muhammaddin SE , Amunisi,Baru untuk maju ke parlemen DPRD kota Makassar