RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 20 April 2022 - 04:58 WIB

Seorang Pemuda di Banjarmasin Diringkus Polres Way Kanan Modus Sewa Mobil

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

 

Www.Sriwijayatoday.com
FD alias Feri (32) berdomisili di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diduga pelaku penggelapan satu unit mobil daihatsu grand max pick up berhasil di amankan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung. Selasa (19/04/2022).

www.sriwijayatoday.com
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan bahwa modus pelaku menyewa mobil korban dengan bayaran Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.

Saat itu, pelaku bertemu korban pada hari Kamis, 04-06-2020 pukul 11:00 WIB dengan datang kerumah korban di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Setelah tiba di rumah korban an.Heriyanto, pelaku berkata bermaksud untuk menyewa mobil selanjutnya Feri langsung membawa mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam No.Pol: BE 9302 WB milik Heriyanto.

Baca Juga :  PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SMP NEGERI 1 RUMBIA KABUPATEN JENEPONTO BELANGSUNG AMAN DAN LANCAR.

Sambung Kasat, pada hari Senin, 08-06-2020 pelaku datang kerumah korban memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah untuk biaya sewa mobil tersebut.

lalu sekitar 2 (dua) minggu kemudian pelaku datang lagi memberikan uang sebesar Rp.1. juta rupiah dan terakhir pada bulan September 2020 Feri memberikan uang sebesar Rp.3. juta rupiah.

Namun hingga saat ini pelaku tidak memberikan uang sewa atau rental mobil, ditambah mobil korban pun tidak ada kabar oleh pelaku sampai hari ini.
Akibat dari kejadian penggelapan tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu pada tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga :  Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Minggu, 17-04-2022 pukul 00:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

(Basirawan

Berita ini 122 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Lanal Palembang Terima Kunjungan Team Penelitian Mandiri Dari Badan Pembina Ideologi Pancasila(BPIP)

Daerah

Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta Resmi Dideklarasikan

Berita Sumatera

Berikut Nama-nama DCS Bacaleg Asal Kecamatan Semendo Darat Laut (Dapil 5) Berdasarkan Hasil Survei KPUD Muara Enim.

Aceh

Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Bersepeda Patroli di Arena PON XXI

Aceh Timur

9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Aceh Timur Dilantik

Daerah

Kompensasi Seismik di Desa Siku: Warga Antusias Terima Ganti Rugi

Berita Sumatera

PJ Supriono Hadirin penetapan No Urut Calon Kakam Bengkulu Rejo

Berita Sumatera

OKI Kirim 114 Kontingen pada FORNAS VI Sumsel