RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 9 Juni 2022 - 14:13 WIB

Seorang Terpidana Jarimah Pelecehan di Hukum Cambuk

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Utara – Jaksa eksekutor Kejari (Kejaksaan Negeri) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat terhadap seorang terpidana jarimah pelecehan seksual, kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejari Aceh Utara, Kamis (9/6/2022).

Terpidana atas nama Trisno Muhammad bin Yekti Kahon (53) menjaalani hukum uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali, hal ini berdasarkan putusan mahkamah Syariah lhoksukon Nomor: 15/JN/2022/Ms. Lsk tanggal 25 Mei 2022.

Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari melalui kasi Pidum Fauzi, S.H., mengatakan, secara fisik hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. “Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan khalayak ramai,”ujar Fauzi.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Lepas Pemberangkatan Kegiatan Bakti Religi dan Bansos Polda Sulsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76

Dia menambahkan, sebelumnya terpidana dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kusuma, S.H., pada tanggal 12 Mei 2022.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Sambangi Masyarakat di Pasar Fresh Market Babinsa Koramil 04/Jatiasih Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

“Kronologi Tindak Pidana yang dilakukan oleh terpidana, bermula awak tahun 2017 saksi korban dengan anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana dengan modus dapat mengobati penyakit, agar suami saksi korban tetap setia dan tidak meninggalkan korban sebagai pasangan suami istri. Pada awalnya saksi korban tidak mau diobati, namun terdakwa seperti mendesak untuk mengobati. Kemudian terdawa menyuruh anak saksi korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak 3 butir yang digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada saksi korban”, pungkasnya. (YahDien)

 

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tutup Diksar Integrasi, Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman

Headline

1000 Kopi Gratis Untuk Memperingati Bulan Bung Karno By Komunitas Ngopi Brooo Tri Adhianto Ajak Kader dan Simpatisan Untuk Kembali Menyalakan Api Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila ‎

Headline

Kapolsek Mappakasunggu Laksanakan Program “Jum’at Curhat” di Kelurahan Takalar

Headline

Hangatnya Kebersamaan! Wawako Prabumulih Gelar Buka Puasa dan Ngopi Santai Bersama

Headline

Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bersama Empat Pilar, Giat PPKM Mikro

Headline

Polres Takalar : Bhabinkamtibmas Pantau Banjir, Cermin Polri Tanggap Bencana

Aceh

Satpol PP WH Aceh Timur akan tindak pelaku usaha penangkaran burung walet yang tidak memiliki izin.

Berita Sumatera

Giat Rutin Jumling Oleh Personil Kepolisian Sektor Semendo