RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline

Senin, 12 Juni 2023 - 09:39 WIB

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasatlantas Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K. Senin, (12/06/2023).

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

Baca Juga :  Herry_Cso : Team Futsal ''Spoilid Lion Star'' Akan Ramaikan Dunia Sepak Bola Futsal Aceh

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Gowa Gelar Penyuluhan di SMP Neg 4 Sungguminasa, Ini Yang Disampaikan

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K. []

Berita ini 107 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

*Polres Jeneponto dan jajarannya ungkap  curanmor, dan menangkap pelakunya*

Headline

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Headline

Secara Virtual, Kapolda Sulsel Dan Kapolres Se Makassar Raya, Hadiri Pembukaan Bhayangkara Mural Festival 2021

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi

Headline

Peduli Kebersihan Lingkungan Kantor, Kabag Ren Pimpin Personil Laksanakan Kerja Bakti

Headline

Berbagi di Bulan Ramadhan, Denpal Divif 2 Kostrad Salurkan Sembako Kepada Masyarakat

Daerah

Ada Apa Dengan Managemen Pengelolaan Air Mutiara Gading City???

Headline

FWJ Akan Gelar Aksi Tegas Tindak Oknum Ditjen Vokasi Kemendikbud Yang Hina Media