RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 17 September 2022 - 20:50 WIB

Setelah Buat LP Wartawati Ini Akan Adukan CB ke Komnas Perempuan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com JAKARTA — Akibat berbagai ancaman yang dilakukan CB (oknum wartawan) berujung pada tindakan penganiayaan terhadap Roslinda Karim (RK). Peristiwa yang sempat membuat heboh rekan-rekan wartawan di Jl. Buaran I, Rt 004, Rw 012 Kel Klender, Kec Duren Sawit Jakarta Timur pada hari Kamis (15/9/2022).

Berdasarkan keterangan hasil laporan Kepolisian No LP/B/859/IX/2022/Sek.Dsw/Res TJ/PMJ, disebutkan kedatangan RK ke Buaran 1 untuk menemui sepupunya yang bernama Emilia.

“Klien saya saat itu datang untuk menemui sepupunya yang bernama Emilia, karena pengakuan RK datang kesana karena Emilia diancam – ancam CB. “Kata Dr Andry Christian. SH., dari Kantor Hukum Mahanaim Law & Investigation Office & Patners yang merupakan kuasa hukum RK di halaman Polsek Duren Sawit, Sabtu (17/9/2022) sore.

Lebih rinci, Andry menjelaskan kliennya RK menanyakan perihal ancaman yang ditujukan CB ke Emilia, namun bukan jawaban yang diterima RK, akan tetapi penganiaan.

“Klien saya ditendang sampai tersungkur dan jatuh, kemudian diinjak – injak sampai 3 kali oleh terlapor CB. Coba bayangkan, CB itu kan seorang pria yang memiliki postur tubuh besar dan tinggi. “Jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/Bantargebang Terus Kawal PPKM Skala Mikro di Wilayah Binaan

Lanjut Andry, kliennya RK di injak dadanya sampai tiga kali, dan lengan kiri juga di injak dua kali serta pahanya di injak dua kali, sehingga menimbulkan luka lebam biru.

“Tadi sudah diperlihatkan luka dalam yang dialami klien saya, kalian bisa liat lukanya kan? Pada lebam dan biru, itu luka dalam loh dan sangat mengganggu aktifitas klien saya. “Ucap Andry.

Andry juga menjelaskan saat ini terlapor CB baru dikenakan pasal 352 KUHP dan penyidik baru menjalankan penyelidikan karena masih menunggu hasil visum.

“Tadi kata penyidik ini masih proses lidik sambil menunggu hasil visum, kami sudah mendorong agar ditambahkan pasal 351 KUHP karena luka – luka yang dialami klien kami sangat serius. “Ungkapnya.

Andry juga berharap pada penyidik secepatnya menahan pelaku dan segera di proses secara hukum yang berlaku sesuai perbuatannya.

Baca Juga :  Koramil 08/Duren Sawit Gandeng RW Sisir Warga Vaksin

Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan saat mendampingi RK di Polsek Duren Sawit mengatakan persoalan ini bukan antara profesi, akan tetapi lebih kepada personal.

Oknum wartawan yang berinisial CB dikatakan Opan tidak memiliki nurani menganiaya seorang perempuan.

“RK itu seorang wanita, dan dia memang anggota saya di FWJ Indonesia. Perbuatan CB dengan mengancam lalu menganiaya adalah perbuatan pria cemen. Kok bisa ya wanita diseperti itukan. “Beber Opan.

Opan menyarankan RK segera membuat aduan atau laporan ke Komnas Perempuan, “tadi sudah saya sarankan untuk buat aduan atau laporan juga ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan Hak hukumnya sehingga terlapor dapat dikenakan pasal – pasal yang dapat menjeratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Pungkasnya.

Bagas Ariebowo

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Kapolsek Peureulak Timur Beri Bantuan Untuk Warga Korban Angin Puting Beliung

Aceh

Pj Bupati Aceh Utara Terima Penghargaan Tinggi dari Mendikbud Nadiem Makarim. 

Daerah

Polda Kalbar Dan Jajaran Amankan 744 Tersangka Tindak Pidana Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Headline

Banteng Komando Rencong bersama tim RAIKA Antisipasi hingga tindakan tegas dalam Gelar Operasi PPKM.

Berita Sumatera

Resmikan Unit Kerja Keimigrasian Mandailing Natal Kantor Imigrasi Sibolga, Kakanwil Kemenkumham Sumut : Ini Bukan Mimpi

Headline

Praktek Penambangan Batubara Ilegal Di Lingkungan Kabupaten Muara Enim Semakin Menjamur

Headline

Peduli, Bhabinkamtibmas di Gowa Bagikan Sembako dan Iqroq Ke Guru Ngaji serta Santri

Headline

Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi