Sriwijayatoday.com // Luwu — Kejari Luwu menahan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Luwu, yakni inisial SAM, pada Kamis, 26 September 2024. SAM ditahan atas dugaan pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022.
Kasus ini bermula ketika SAM, masih menjabat Kepala SMA Negeri 4 Luwu, berencana membangun ruang kelas baru pada tahun 2019/2020. Dalam rapat komite tersebut, ia meminta orang tua siswa mengumpulkan dana sebesar Rp 25 ribu per siswa, dan jika ditotalkan mencapai Rp 253.065.000.
Lebih lanjut, kemudian pada tahun ajaran 2021-2022, saat di tengah pandemi Covid-19, SAM kembali melakukan pungutan dengan alasan yang sama, tetapi kali ini, iuran tersebut naik mencapai Rp 50 ribu per siswa. Informasi yang diperoleh, jika ditotal pungutan itu mencapai Rp 330.050.000.
Kajari Luwu, Zulmar Adhy Surya SH., MH melalui Kasi Intelijen Andi Ardiaman SH.,MH, mengatakan bahwa setelah kasus ini didalami, alat bukti dan fakta, mengarah ke SAM, melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut.
“Hal tersebut banyak menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penambahan kelas, pengumpulan dana dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah, karena LPJ yang dibagikan kepada orang tua siswa saat itu tidak disertai penjelasan rinci,” ungkap Kajari Luwu.
Ia kembali menegaskan bahwa kasus pungli ini bukan tentang berapa banyak pungutan, akan tetapi bagaimana sikap pemerintah dan lembaga terkait dalam hal ikut menjaga kualitas pendidikan.
“Bukan tentang sedikit banyaknya nilai pungli, yang pasti itu sangat berpengaruh terhadap kualitas dan mutu pendidikan. Untuk itu peran Kejaksaan sebagai pelayan masyarakat sangat diharapkan,” kata Zulmar.
Pihak Kejari Luwu juga sudah memberikan kesempatan kepada SAM untuk memperlihatkan itikad baik.
Selanjutnya, dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menyimpulkan bahwa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah SAM dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Luwu tahun 2019-2022. yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Permendikbud Nomor 44 th.2012 serta Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Adapun sementara penyidik juga telah melakukan penyitaan terkait perkara tersebut Rp.43.350.000
Kini SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1036/P.4.35.4/Fd.1/09/2024
Tgl.26 September 2024
Selanjutnya, Kajari Luwu berharap agar Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memperhatikan aturan aturan terkait serta tidak melakukan hal hal di luar aturan berlaku.
Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH memberikan apresiasi dan dukungan atas kinerja Kejari Luwu dalam menindaki kasus pungli dalam dunia pendidikan khususnya.
“Mantap Kejari Luwu, penetapan tersangka Kepsek tersebut menandakan masih ada kasus pungli di pendidikan Sulsel,” jelasnya, Jumat (27/9/24).
Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut juga memonitor dan mengapresiasi inovasi program MA’JABE (Rumah Jaksa Belopa) Rumah Adhyaksa Kejari Luwu pada Desa Binaan se Kab.Luwu, dalam menyelaraskan semua Tupoksi Kejasaan dalam satu program sebagai pelayan masyarakat.
“Ada program RJ nya, ada Penyuluhan dan sosialisasi, ada Pelayanan Hukum Virtual, dan Sosialisasi Pencegahan Tipikornya juda, salut kami,” bebernya.
Adiarsa kemudian juga menititip meminta agar Kejari Luwu dan Kejari lainnya di Sulsel turut mendalami hal lain seperti proyek fisik dua tahun terakhir ini.
“Kami juga sementara investigasi proyek tahun lalu dan kegiatan proyek DAK Fisik SMA/SMK tahun ini baik di Luwu dan Kabupaten lainnya. Ini kami sudah siapkan data dan baketnya untuk dijadikan laporan resmi juga,” tegasnya.
Adiarsa juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran pendidikan di Sulsel.
“Hak pengawasan masyarakat dijamin undang-undang, tapi kalau ada kendala biar kami yang tindak lanjuti dan kawal sampai diproses,” pungkasnya.
(*)