Sriwijayatoday.com Jakarta —Setelah mengadu ke KPK beberapa hari yang lalu lembaga Indonesia Accountability Watch (IAW) kembali mengunjungi Menteri Hukum Republik Indonesia.BPK Dr.Supratman Andi Agtas ,SH,MH.Selaku pimpinan tertinggi di kementerian hukum kedatangan ketua umum IAW Drs.H.Hasan Basri ,SH,MH di dampingi para pengurus DPP IAW,dan di sambut langsung oleh Dr.Sucipto ,SH,MH,M.KN sebagai staf ahli Menteri Hukum bidang hubungan antar lembaga dan penguatan reformasi birokrasi pada Senin , (10/3/25).
Kedatangan Drs.H.Hasan Basri ,SH,MH ,selaku Advokat juga untuk mengadukan perihal terkait masalah hukum kliennya yang sudah berkekuatan hukum itu.
Hasan Basri di dalam diskusi bersama perwakilan dari kementerian hukum Sucipto menyampaikan beberapa hal yang harus di sampaikan kepada pak menteri,pengaduan ini semata mata yang pertama atas telah terjadinya kejahatan hukum atas keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang di menangkan oleh klien kami secara berturut turut sampai 5 kali putusan sampai peninjauan kembali (PK) ke 2.”terangnya .
Hasan Basri juga mengungkapkan bahwa diduga penghianatan pembangkangan oleh BPN Jakarta Timur yang terlibat dalam kejahatan mafia tanah dalam bentuk mematikan sertifikat hak milik almarhum Budi Suyono Selanjutnya BPN telah menerbitkan sertifikat kembali atas nama PT.Citra Abadi Mandiri ,dan Letjen purn Nono Sampono selaku direktur nya dan perusahaan tersebut pemiliknya adalah Sugiarto Kusuma alias Aguan.”ungkapnya .
Lanjut Hasan Basri ,dan yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur hukum seolah olah di artikan menurut kepentingan dalam melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk gratifikasi sebagai mana yang terjadi terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).”jelas nya .
Hasan Basri juga membeberkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan terbukti Kakantah Jakarta Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam “Delik Pengondisian “terhadap perampasan tanah yang sudah bersertifikat milik almarhum Budi Suyono dengan cara menyalahgunakan fungsi jabatan untuk melakukan gratifikasi “Korupsi ” yang memperburuk citra lembaga negara di mata hukum dan masyarakat.”lanjut Hasan Basri .
Dan hukum pun sepertinya tidak lagi di taati dan di patuhi di lembaga tersebut yaitu BPN sehingga opini yang berkembang di masyarakat bahwa patut di duga ” Mafia Tanah pertama itu ada di BPN “dan itu pun telah di buktikan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ,BPN pun menghadang dan menghalang-halangi untuk pelaksanaan eksekusi .
Dan kedatangan kami kemari ke menteri hukum tidak lain untuk memohon kepada bapak menteri Dr.Supratman Andi Agtas ,supaya masyarakat di berikan kepastian hukum dan keadilan dari penyalah gunaan hukum yang di lakukan oleh oknum pejabat negara di badan pertanahan nasional (BPN ),yang di duga telah melakukan kerja sama kejahatan dengan pihak pengembang properti besar yang telah di buktikan dan diputus oleh pengadilan.”pungkas Hasan .
Dr.Sucipto staf ahli menteri di dampingi Dr.Ronal Lumbuun kepala biro hukum komunikasi publik dan kerjasama akhirnya memberikan arahan dan pandangan kepada Hasan Basri dan setelah mendengarkan apa yang telah di sampaikan oleh Hasan Basri dan timnya ,untuk itu saya akan sampaikan ke bapak menteri terkait permasalahan hukum yang telah terjadi di masyarakat ,bahwa bapak menteri pun akan menanggapinya dan akan merespon aduan dari Hasan Basri dan rekan rekan yang hadir di ruangan ini.”ucap Suripto .
Suripto juga akan menyampaikan apa yang telah di jabarkan oleh Hasan Basri ,untuk mentelaah pengajuan tersebut apa nanti menurut bapak menteri harus bersurat ke BPN apa harus langsung di colek nanti sesuai prosedur dari kementerian hukum yang ada di dalam perundang undang hukum ,karena pa menteri itu sendiri juga mengakui krusial hukum di masyarakat.”jelas Suripto.
Suripto juga mengarahkan terkait dengan ham supaya untuk bersurat ke kementrian HAM karena sekarang menteri hukum sudah berbeda dengan menteri HAM.”tutup Suripto .
Bagas ariebowo
Sumber by Lembaga Indonesia Accountability Watch (IAW)