RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline / Hukum & Kriminal

Sabtu, 25 November 2023 - 14:29 WIB

Setelah Pemeriksaan Polda Aceh Bebaskan Zulmi Caleg PKB Aceh Timur, Simak Kisahnya…

Saiful Amri - Penulis Berita

Banda Aceh, Srwijayatoday.com | Usai menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Aceh, Zulmi kembali dibebaskan karena diduga tidak terlibat dalam kasus narkoba. Sabtu, 25/11/2023.

Zulmi diperiksa Polda Aceh sebagai saksi atas kasus 20 Kg sabu yang diungkap pihak kepolisian pada 15 November 2022 lalu. Dia didampingi kuasa hukum diperiksa Polda Aceh selama 6 hari, terhitung sejak 17-23 November 2023.

Irvan, Fuadi dan Abbas S Rachman, Sabtu (25/11/2023) selaku tim kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya Zulmi terbukti secara hukum tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika. Dan saat ini ia sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari, dugaan keterlibatan Klien kami Zulmi tidak terbukti.” ungkap Abbas.

Baca Juga :  Kabarindo Timur Tv Peduli

Abbas juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Terkait status Zulmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dicabut dan dikeluarkan berita acara serah-terima pada Kamis, 23 November 2023.

“Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja extra selama enam hari ini. Kami beserta keluarga juga sudah menerima berita acara serah terima tersebut” terang Abbas.

Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa kronologis awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur hanya untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial dan media massa yang telah meresahkan masyarakat.

Selama pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh statusnya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Personil Polsek Bungaya Cek Lokasi Jembatan Putus Akibat Aliran Deras Sungai

“Klien kami datang ke Polres Aceh Timur ditemani rekannya Fuadi, dimana pada awalnya untuk mengklarifikasi pemberitaan atas adanya penetapan DPO kepada klien kami, Atas apa yang dilakukan klien kami adalah sebagai bukti bahwa klien kami warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, makanya secara langsung ke Polres karena dirinya merasa tidak terlibat dalam hal tersebut” jelasnya lagi

Sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan penangkapan Caleg Aceh Timur dari Partai PKB yang menjadi DPO Polda Aceh. Berita itu dimuat pada 13 November 2023 lalu. (*).

Berita ini 234 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Terus Hadir, Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Taeng Saat Ada Permasalahan Warga

Headline

Uji Petik Kegiatan Bimtek Aparatur Desa di Aceh Timur Dibatalkan, Simak Alasannya

Headline

Kapolsek Parangloe, Iptu Muh. Ashar, Ajak Warga dan Tomas Bersinergi Hadapi Pemilu 2024

Headline

Keluarga asal Batam Curhat ke Awak Media, Sedang Mencari Adiknya Bernama Gio di Aceh, 24 Tahun Tak Ada Kabar

Aceh

Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh Marlina Usman Lantik Ketua TP PKK Aceh Timur Dr. (Cand) Lismawani, M.Ag.

Headline

Peringatan Hari Infanteri Ke 74. ini Kata Kasdam II Sriwijaya.

Headline

Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Serang.

Headline

Serobot Lahan Masyarakat Merapi. PTBA Diminta Pertanggung Jawaban