RajaBackLink.com

Home / Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Siapapun Yang Menemukan Pelanggaran Pemilu Berhak Melapor.

Yana Supriatna - Penulis Berita

 

Lebak.- Sriwijayatoday.com Panwascam Cipanas lakukan Sosialisasi pengasan partisipatif pemilih pemula dan potensial, pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten, serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak.,(21/10/2024) Di selenggarakan di GOR Desa Sipayung, dihadiri PORKOPINCAM, perwakilan dari Sekolah Menengah Umum, (SMU, SMK, MA) serta Organisasi kepemudaan di Kecamatan Cipanas.

Dalam sambutannya, Kasi Trantib Maman Laksmana Kecamatan Cipanas mewakili Camat Cipanas, mengatakan, dimasa kampanye seperti sekarang ini babyak terdapat Alat peraga Kampanye di mana-mana.
” Perlu diketahui dalam pemasangan APK, ada aturannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, pemasangan Alat peraga Kampanye yang melanggar seperti dipasang di pohon, tiang listrik, depan kantor pemerintahan, di depan Sekolah tempat ibadah, pasar, kuburan dan sarana umum lainnya, “, ungkapnya.

Baca Juga :  Ungkap Narkoba Jenis Sabu 133 Kg, Kapolda Aceh Dianugerahkan Penghargaan Oleh Bupati Aceh Timur

Di tempat yang sama Ketua pelaksana Harian (PLH ) Panwascam Cipanas, Oji Saepuroji, dalam pembukaan sosialisasi mengatakan tujuan dari sosialisasi ini, menambah ilmu pengetahuan tentang kepemiluan kepada para pemilih pemula, supaya ikut berperan serta dalam pengawasan.

“Pemilihan ini adalah hajat kita semua selaku Rakyat, karena Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Negara ini, agar asas langsung, umum, bebas rahasia (LUBER) terlaksana dengan baik”, Tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nana Subana, selaku Narasumber, mengatakan Panwaslu sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat, sebab setiap desa hanya ada satu pengawas desa,
Yang di maksud partisipasi adalah ikut ambil bagian, tidak diam pada saat ada pelanggaran.

Isu krusial yang menjadi kerawanan dalam pemilihan (pilkada) serentak tahun 2024, di antaranya Netralitas Aparatur Sipil Negara, Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Netralitas kepala desa, Intimidasi terhadap pemilih, Money Politic atau pemberian materi lainnya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan”, terangnya.
“Partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pengawasan pilkada dapat mengurangi resiko kecurangan dalam proses hingga hasil pemilihan
Partisipasi masyarakat dapat menjadikan pemilihan berjalan baik dan menghasilkan pemimpin yang legitimate (diakui) oleh seluruh masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat meningkatkan dukungan moral kepada bawaslu dan jajarannya dalam melakukan penegakkan hukum pemilu. Jika di temukan dugaan pelanggaran Saya ingatkan, biasakan tidak membuat orang tersinggung, tapi tera gkan aturannya menurut undang-undang, bukan menurut perkiraan kita dan tujuan kita bukan untuk memenjarakan orang, tapi mengingatkan dan mendewasakan berpolitik di Negara kita”, pungkasnya.(Bronx /Kenye)

Baca Juga :  Kapolres Melawi AKBP Sigit Sampaikan Pesan Tegas Saat Melepas Personilnya BKO ke Sintang

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Way Kanan Terima Penghargaan EPSS Predikat Baik Tahun 2024

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Gelar Vaksinasi Merdeka Anak Di SD Negeri 2 Idi

Aceh Timur

Ulama kharismatik Aceh Abu Wahab Keude Dua Peusijuk Paslon Bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar-Muhammad “Rahmad”

Aceh

BKPSDM Umumkan Peserta Lulus Seleksi Assessment pada 6 JPT Pratama di Aceh Timur

Aceh

Pengadilan Idi Aceh Timur Gelar Sidang Kasus Shabu 133 Kg dengan Tuntutan Hukuman Mati

Aceh

Jatim Tim Sepak Takraw Pertama Lolos Semifinal

Berita Sumatera

Wujud Perduli Sesama, Kapolsek Percut Seituan Berikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Berita Sumatera

Semangat Euforia Para Personil Makoramil 404-06 Semendo, Meriahkan HUT TNI Ke 76