RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Rabu, 12 April 2023 - 08:55 WIB

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com JAKARTA — Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MIML (39) pelaku kasus penipuan QRIS ditempel di beberapa tempat ibadah yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku ditangkap di kawasan Senayan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kejadian berawal pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square diduga pelaku MIML melakukan penempelan QRIS di kotak amal dan tembok mesjid.

“Berawal dari pelapor yang merupakan pengurus masjid melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, kemudian pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) siapa yang menempelkan QRIS tersebut, saksi tidak mengetahui siapa yang menempelkan QRIS tersebut,” ujar Aulia, Selasa (11/4/2023).

Kemudian pelapor dan saksi menelusuri
seputaran masjid dan didapatkan 24 stiker QRIS tertempel di banyak bagian masjid, setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui ada orang tidak dikenal yang menempelkan stiker QRIS tersebut.

“Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR,” tuturnya.

Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Melantik AKP Zulkifli, S.H. Sebagai Kasatpolairud

QRIS yang telah dibuat oleh MIML ditempel sebagai berikut:

1. Pada tanggal 09 April 2023
a. Masjid Thamrin Residance
b. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
c. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
d. Masjid Nurul Iman Blok M

2. 07 April 2023
a. Masjid Istiqlal
b. Masjid Al Azhar

3. 06 April 2023
Masjid Nurullah Kalibata

4. 05 April 2023
a. MASJID AS SAKINAH TANH KUSIR
b. MASJID RAYA BINTARO SEKTOR 9
c. MASJID RAYA KH HASYIM ASYARI
d. MASJID RAYA AL INSAN PATAL SENAYAN

5. 04 April 2023
a. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
b. Mesjid Al Ikhsan Kerinci
c. Masjid Cut Nyak Dien Johar
d. Masjid Agung Sunda Kelapa
e. Masjid Al Itsham
f. Masjid Cut Meutia Menteng
g. Masjid Al Bakri Taman Rasuna
h. Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan

6. 02 April 2023
a. Pasar Mayestik
b. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
c. MASJID DARUL JANNAH WALIKOTA
d. MASJID SYARIF HIDAYATULLAH
e. MASJID SIMPRUG
f. MASJID JAMI KEBAYORAN LAMA ITC Permata hijau

7. 01 April 2023
a. MASJID AT TAKWA SRIWIJAYA
b. BSI PONDOK INDAH
c. BCA MAYESTIK
d. BS MAYESTIK
e. BSI RADIO DALAM
f. BSI PANGLIMA POLIM
g. ATM GALLERY AYAM BULUNGAN – U&P
h. BCA GRAND WIJAYA
i. BSI FATMAWATI
j. MASJID AN NUR GOR BULUNGAN
k. SPBU PEJOMPONGAN

Baca Juga :  Ini Giat Kewajiban Kapolsek Ranto Peureulak Hari Ini, Selamatkan Bayi yang Ditemukan Warga di Kantin Sekolah

8. Masjid/Mushollah lain :
• PIA
• GRAND INDONESIA 3

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak
Rp4 miliar.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bagas/red

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pangdam Hasanuddin Bertatap Muka dan Berikan Tausyiah di Masjid Haji Fajar Rahmah Makassar*

Headline

Pangdam Hasanuddin Bertatap Muka dan Berikan Tausyiah di Masjid Haji Fajar Rahmah Makassar*
Prajurit Resimen Armed 2 Kostrad Terima Suntik Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Nusantara

Prajurit Resimen Armed 2 Kostrad Terima Suntik Vaksinasi Covid-19 Tahap II
Pangdam Hasanuddin Bersama Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Mengikuti Vicon Tentang Percepatan Penurunan Stunting*

Headline

Pangdam Hasanuddin Bersama Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Mengikuti Vicon Tentang Percepatan Penurunan Stunting*

Headline

PC IMM Asahan-Tanjungbalai Geruduk Kantor DPRD Asahan dan kantor Bupati Asahan
Kolaborasi Empat Pilar dan BNPB, Koramil 01/Jatinegara Bagikan 1000 Masker

Nusantara

Kolaborasi Empat Pilar dan BNPB, Koramil 01/Jatinegara Bagikan 1000 Masker
Pelihara Kemampuan Babinsa, Kodim 0505/JT Gelar Latnister TA.2021

Nusantara

Pelihara Kemampuan Babinsa, Kodim 0505/JT Gelar Latnister TA.2021
Kasad: Saya Tidak Mau Prajurit Menderita

Nusantara

Kasad: Saya Tidak Mau Prajurit Menderita
Presiden RI Joko Widodo Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Headline

Presiden RI Joko Widodo Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI