RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 7 April 2022 - 12:30 WIB

SIDANG GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEMBALI DITUNDA SAMPAI 22 APRIL 2022

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Lampung Selatan – Sriwijayatoday.com

Lanjutan sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh Yusar Riyaman Saleh (Penggugat) kepada Akbar Bintang Putranto (Tergugat I), Joni Tamin (Tergugat II), Aliunsyah (Tergugat III) dan Nanang Ermanto (IV) kembali ditunda hingga 22 April 2022 mendatang.

“Sidang kembali ditunda hingga 22 April mendatang. Semoga di tanggal itu belum libur ya, cuti bersama,” ujar ketua majelis hakim, Hendri Irawan SH di PN Tanjung Karang seraya mengetuk palu sidang, Rabu 6 April 2022.

Dari pantauan, meski dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 wib, sidang tersebut baru dibuka pada pukul 11.30 wib. Hadir dalam persidangan kuasa hukum penggugat, Hendriyadi SH dan Marwan SH.

Kemudian, kuasa hukum tergugat III Mahmudin SH dan tim kuasa hukum tergugat IV Merik Havid SH MH, Hasanuddin SH MH dan Okky Pantra SH MH dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDIP Lampung Selatan.

“Saya baru tadi malam dihubungi oleh tergugat I sebagai kuasa hukum. Namun masih dalam proses regristrasi oleh panitera PN,” ujar Mahmudin kuasa hukum III.

Namun demikian, ketua majelis hakim menganggap masih dalam proses regristrasi oleh PN, belum secara resmi sebagai kuasa hukum tergugat I.

“Kalau proses di PN artinya belum. Di ruangan sidang ini semua harus sudah klear,” timpal ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Di Lokasi Berbeda, 5 Pelaku Bersama 149,22 Gram Sabu Diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa

Usai persidangan, Ketua BBHAR Merik Havid SH MH kepada wartawan menyatakan, jika pihaknya akan selalu konsisten menghadiri setiap agenda persidangan, karena sebagai langkah menepis isu liar yang menyangkut nama baik tergugat IV.

“Kita bantah. Akan kita buktikan. Kami akan selalu hadir, apapun agenda persidangan, agar terungkap semua tabir. Agar perkara ini menjadi terang benderang. Karena prinsipnya hukum ini, barang siapa yang mendail, maka dia wajib membuktikan,” ucap Merik seraya mengatakan dampak dari gugatan tak berdasar ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mendiskreditkan kliennya yang notabene adalah ketua DPC PDIP Lamsel.

Lebih dari itu, Merik mengungkapkan rasa penasarannya, dimana pihak penggugat selaku ASN mengaku memiliki uang miliaran rupiah yang hingga mencapai 2,5M.

“Apalagi harta kekayaan ASN itu tidak tercatat didalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara). Artinya banyak indikasi yang nantinya seiring waktu bakal terungkap. Dan lalu, mengapa pula masalah kerugian pihak penggugat ini mesti digugat secara perdata, mestinya di folow up lagi ke Polda,” tukasnya.

Sementara diketahui, sejumlah Ormas dari Lamsel terlihat turut hadir dalam setiap agenda persidangan gugatan perdata ini, seperti Ormas Pepal, GML dan Bento.

“Kami ini simpatisan dari pak Bupati, pak Nanang Ermanto. Kami hadir atas kemauan sendiri, karena kami sebagai bagian dari masyarakat Lamsel merasa gerah dengan isu yang berkembang. Untuk itu kami. Memutuskan untuk langsung turut hadir. Kami ingin tahu secara langsung bagaimana masalah ini sebenarnya, dan siapa sebenarnya aktor masalah ini sesuai fakta hukum,” ungkap ketua Pepal Lampung, Iwan Tupo.

Baca Juga :  Pangdam Hasanuddin Audensi dengan Plt. Gubernur Sulsel, Ini yang dibahas*

Disamping itu, Ketua Umum GML Rizal Anwar mengaku terus mengikuti perkembangan masalah ini dari berbagai sumber. Bahkan dia menegaskan, mendukung apa yang diungkapkan tim pengacara BBHAR bahkan bmeminta aparat penegak hukum menelusuri dan mengusut sumber harta kekayaan pihak penggugat.

“Harusnya harta kekayaan penggugat menjadi pintu masuk aparat hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum. Kalau kita bicara pembuktian hukum terbalik, maka ada dugaan sumber pendapatan lain baik itu secara sah maupun juga dengan cara yang ilegal. Kalau kita berbicara teori kemungkinan, maka akan banyak pembahasan mengenai sumber harta seorang ASN yang tidak wajar,” tuturnya.

“komunitas wartawan lokal ,yg terdiri dari ,15 wartawan yg tergabung di dalamnya ,Kabiro Sriwijaya today ,Kabiro dinastinews, Kabiro kezalin news ,kaperwil media KPK, kaperwil news bin,wartawan radar Lamsel , promoter, berita investigasi, revolusi Nusantara, lampos,Kabiro Lampung media,wartawan news publik,Kabiro star 7 tv ,akan selalu mendukung BBHAR dalam ungkap kebenaran melalui proses hukum legal. (Tim/Red)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Ingin Nongkrong di Malam Hari, Siap-Siap Sat Samapta Polres Gowa Bakal Lakukan ini

Headline

Lantik Kabaintelkam hingga Kapolda, Kapolri: Jangan Padamkan Api Pada saat Api Besar

Headline

Diduga oknum Keuchik Tidak Transparan, Warga aramiyah Minta Inspektorat Audit Dana Desa

Headline

Jumat Curhat. Ini Kata Kata Kapolsek Tanjung Agung

Headline

*Wakapolda Sulsel Tinjau Kegiatan Vaksinasi Massal Di Jeneponto*

Headline

Masuk Ibadah Natal, Polisi Di Gowa Dan Majelis Gereja Periksa Aplikasi Peduli Lindungi Milik Jemaat 

Headline

SAH !!! Pengurus DMI kecamtan Makassar Dan Rappocini Resmi Dilantik

Headline

Kabaharkam Mabes Polri Resmikan Gedung Baru Polsubsektor Bontonompo Selatan Polres Gowa