RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 20 Juli 2023 - 22:54 WIB

SMA NEGERI 1 Pantai Cermin Diduga Lakukan Pungutan Sekolah Berkedok Sumbangan Pendidikan

Redaksi - Penulis Berita

Pantai Cermin / Sriwijayatoday.Com – Serdang Bedagai Sumatera Utara Dunia pendidikan saat ini kritis akan pantauan dan Sosial Kontrol dari pihak lembaga penegak hukum, pasalnya masih ada saja otak atik dan pleset kan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016. Kamis, 20/07/2023.

Tak khayal… SMA Negeri 1 Pantai Cermin, belakangan ini menjadi sorotan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) atas ulah yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut, para wali murid mempermasalahkan atas pungutan yang berkedok Sumbangan untuk Pendidikan di Sekolah tempat anak nya untuk menimba ilmu.

Dihal sama…saat awak media menelusuri dan investigasi akan kebenaran pungutan tersebut, wali murid SMA Negeri 1 Pantai Cermin saat di konfirmasi yang enggan disebutkan,

” Anak saya …Bang, sekolah di SMA Negeri 1 Pantai kelas X MIPA 3, harus membayar yang katanya uang sumbangan Pendidikan sebesar Rp 35.000 ,- / bulan”, ungkap nya.

Baca Juga :  Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Mediasi Permasalahan Selisih Paham Problem Solving

” Sepengetahuan saya ya Bang, ya meskipun pendidikan saya tidak begitu tinggi, yang namanya Sumbangan itu tidak di tentukan besaran Nilai nominal dan setiap bulan gitu, yang namanya Sumbangan itu seikhlasnya dan tidak di tentukan besarannya “, tambah Wali murid SMA Negeri 1 Pantai Cermin.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pantai Cermin saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp 0822-7383-XXXX terkait dengan sumbangan Pendidikan tersebut menjelaskan bahwa Dasar Hukum atas sumbangan tersebut berdasarkan UU NO 20 THN 2003 Pasal 46, 47, 48. PP no 48 tahun 2008 pasal 50, 51 dan 52. Serta surat edaran Kemendikbud “, pungkas nya.

Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan pada 30 Desember 2016,
Dijelaskan…Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Muara Lawai Minta Pemkab Muara Enim Tanggap Keluhan Masyarakat

Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

Diminta kepada pihak lembaga penegak hukum dan para aktivis lembaga sosial kontrol untuk menindaklanjuti atas aktivitas pungutan yang berkedok Sumbangan untuk Pendidikan di SMA Negeri 1 Pantai Cermin.

Berita ini 349 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pangdam XIV/Hsn Kunjungi Kodim 1406/Wajo, Kodim 1420/Sidrap dan Kodim 1405/Pare-Pare

Headline

Dandim 1420/Sidrap Bersinergis Dengan BPBD, PMI dan IOF Sidrap Mendistribusikan Bantuan Ke Desa LeppangenĀ 

Headline

Kapolres Takalar Bersama Forkopimda Tanam Bibit Sukun, Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bu

Berita Polisi

Breaking News : Hilangnya Besi Pendrol, Kapolres Muara Enim Sebut PT KAI Alami Sejumlah Kerugian

Headline

Bakti Sosial, Pasar Murah dan Bazar UMKM Polri*

Headline

Diduga proyek siluman pembangunan kantor kelurahan Rajabasa jaya papan informasi tidak ada terpasang di tempat yang semestinya

Aceh

Sat Lantas Polres Aceh Timur, Kembali Amankan sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong

Headline

Pekerja Pemasangan Instalasi Kabel Optik Udara Tewas Tersengat Listrik! Begini Penjelasannya.